Reporter: Muhammad Fatih | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menyatakan kesiapannya menjadi penyedia (Gold Provider) sekaligus penyimpan emas fisik untuk instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal.
Langkah ini diperkuat oleh penerbitan kode International Securities Identification Number (ISIN) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk Electronic Gold Receipt (EGR) milik Pegadaian.
Kepastian tersebut menegaskan peran vital Pegadaian dalam menjamin ketersediaan aset dasar (underlying) emas fisik yang ditransformasikan ke dalam bentuk efek elektronik.
Berdasarkan Pengumuman KSEI Nomor PENG-404/KSEI.3.JKU/ISIN/082026 tertanggal 4 Agustus 2026, KSEI resmi menerbitkan kode ISIN IDT000000103 dan kode efek PPGDSN19999EGR untuk instrumen bernama EGR PT Pegadaian SNI 99.99.
Baca Juga: IHSG Rebound 0,45% ke Level 6.372 Jumat (7/8) Pagi, Sentimen Domestik Masih Positif
Efek elektronik ini memiliki nilai nominal Rp 2.367 per unit dan didukung oleh emas fisik berkadar kemurnian 99,99% sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 10.000.000 miligram atau setara dengan 10 kilogram emas.
EVP Divisi Bisnis Bulion PT Pegadaian Kadek Eva Suputra menegaskan, penerbitan kuota awal sebesar 10 kilogram emas tersebut bersifat dinamis. Pegadaian siap meningkatkan volume emas fisik sesuai dengan pertumbuhan permintaan pasar modal.
"Pada prinsipnya, jumlah kuota emas fisik untuk EGR akan menyesuaikan besarnya permintaan. Sehingga nilai ini sangat memungkinkan untuk ditingkatkan berdasarkan permintaan pasar," kata Kadek kepada Kontan, Kamis (6/8/2026).
Kadek menjelaskan, kesiapan pasokan emas standar SNI 99.99% menjadi salah satu kekuatan utama Pegadaian karena perusahaan telah menjalankan bisnis emas fisik seperti Tabungan Emas, gadai, hingga bisnis bulion selama lebih dari satu dekade.
Selain ditopang oleh anak perusahaan, yakni Galeri 24 yang bergerak di bidang manufaktur dan refinery, Pegadaian juga memiliki jaringan kerja sama dengan produsen serta pemurni emas bersertifikasi nasional.
Baca Juga: Daftar Saham PER Terendah & Tertinggi LQ45 (6 Agustus 2026), HRTA dan CUAN Disorot
Tak hanya dari sisi ketersediaan pasokan, Pegadaian juga memastikan aspek keamanan penyimpanan fisik dan keandalan pencatatan digitalnya.
Dari sisi infrastruktur penyimpanan, Pegadaian mengoperasikan vault berstandar internasional yang dilengkapi kontrol akses berlapis, pengawasan CCTV menyeluruh, serta prosedur dual custody untuk setiap pergerakan stok.
Untuk menjamin kesesuaian antara emas di brankas dengan data digital EGR yang terdaftar di KSEI, Pegadaian menerapkan prinsip backing 1:1.
Penyeimbangan data ini diverifikasi secara rutin melalui audit fisik berkala oleh pihak independen serta sistem internal yang terintegrasi dengan Bank Kustodian.
"Prinsip backing 1:1 ini kami jaga melalui sistem internal yang terintegrasi dengan proses pencatatan Bank Kustodian, sehingga pergerakan stok fisik dan pergerakan unit EGR di sisi digital dapat direkonsiliasi secara berkala dan saling terverifikasi," ujar Kadek.
Seluruh tata kelola dan operasional penyimpanan emas fisik ini dijalankan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kerangka regulasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
