kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Harga Terendah dan Auto Rejection, Ini Rinciannya


Senin, 21 September 2026 / 16:59 WIB
BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Harga Terendah dan Auto Rejection, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Suasana di BEI, Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham.

“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Dua Saham IPO Listing Di BEI Hari Ini, Harga Berpotensi Naik Tinggi Hingga ARA

Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.

Perubahan Peraturan ini diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Yaitu, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

“Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada hari ini, Senin (21/9/2026) dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9),” katanya.

Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10 per saham. 

Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1 per saham, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1. 

Baca Juga: J.P. Morgan Soroti Rencana BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50

Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga, sebagaimana berikut ini.

Pertama, per 28 September hingga 31 Desember 2026, rentang harga Rp 1 - Rp 10 punya ARA Rp 1 dan ARB Rp 1. Sementara setelah 1 Januari 2027 level ARA Rp1 dan ARB Rp 1.

Kedua, untuk rentang harga Rp 50 - Rp 200 per saham saat ini punya ARA 35% dan ARB 15%. Lalu, per 28 September hingga 31 Desember 2026, level ARA 35% dan RB 15%. Kemudian per 1 Januari 2027, level ARA 35% dan ARB 35%.


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×