Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyesuaikan nilai haircut atau pemangkasan saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) anggota kliring.
Kebijakan penyesuaian ini berupa penurunan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45, yaitu 45 saham yang paling likuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Ronald Waas gantikan Chatib Basri sebagai Komut KPEI
Direktur Utama KPEI Sunandar mengatakan, kondisi yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain penurunan IHSG yang cukup signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal tahun 2020.
“Yang antara lain disebabkan meluasnya virus corona (COVID-19) di banyak negara yang juga berdampak pada melemahnya harga minyak dunia,” ujarnya, Rabu (11/3).
Seperti diketahui haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham.
Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
Ia menambahkan dengan adanya penyesuaian nilai haircut ini diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus pada Anggota Kliring sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa.
Baca Juga: Dana jaminan KPEI tumbuh 12,6% tahun ini
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien.
Besaran nilai haircut tersebut dapat diakses oleh Anggota Kliring melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku efektif sejak 11 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News