Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Koprima Sandysejahtera menerbitkan sukuk mudharabah melalui penitipan kolektif di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) pada Rabu (24/4).
Berdasarkan laporan KSEI, instrumen ini dinamai Sukuk Mudharabah I PT Koprima Sandysejahtera Seri A yang memiliki jumlah pokok penerbitan sebesar Rp 50 miliar.
Sukuk mudharabah ini memiliki bagi hasil per tahun yang bersifat floating.
Sukuk tersebut didistribusikan secara elektronik pada Rabu (24/4) hari ini. Pembayaran bagi hasil pertama dilaksanakan pada 24 Oktober 2019.
Adapun frekuensi pembayaran bagi hasil adalah semi annual atau enam bulan sekali.
Sukuk ini memiliki tenor lima tahun dan akan memasuki waktu jatuh tempo pada 24 April 2024 mendatang.
Dalam menerbitkan instrumen ini, PT Koprima Sandysejahtera bekerjasama dengan PT Bank Bukopin Tbk yang bertindak sebagai wali amanat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News