kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.401   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.534   69,22   0,93%
  • KOMPAS100 1.064   14,61   1,39%
  • LQ45 799   11,67   1,48%
  • ISSI 255   1,27   0,50%
  • IDX30 416   4,73   1,15%
  • IDXHIDIV20 475   4,19   0,89%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 124   1,03   0,84%
  • IDXQ30 133   1,66   1,26%

Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun


Selasa, 05 Agustus 2025 / 10:03 WIB
Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun
ILUSTRASI. Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru pajak aset kripto dengan PPh Pasal 22 final yaitu pungutan ditetapkan sebesar 0,21 persen melalui PPMSE dalam negeri dan 1 persen melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri, sedangkan PPN dikenakan 0,11 persen jika transaksi dilakukan lewat PPMSE terdaftar di Bappebti, dan 0,22 persen jika melalui PPMSE yang tidak terdaftar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan positif di pasar aset keuangan digital Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto mencapai Rp 32,31 triliun per Juni 2025.

Jumlah konsumen aset kripto juga mengalami peningkatan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan jumlah konsumen kripto naik 5,18% menjadi 15,85 juta per Juni 2025, dari sebelumnya 15,07 juta orang pada Mei.

Baca Juga: 5 Negara Bebas Pajak Kripto pada 2025, Ini Daftarnya!

“Sehubungan dengan perkembangan kripto di Indonesia per Juni 2025, tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 15,85 juta,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Hasan menilai, tren ini mencerminkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK juga telah menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Rabu (30/7), yang mencakup pengalihan dokumen dan data terkait produk derivatif aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga: Arkham Intelligence Ungkap Peretasan Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah US$ 3,5 Miliar

“Hal ini dilakukan untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional, serta menyempurnakan proses peralihan tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK,” jelas Hasan.

Selanjutnya: Inspirasi Desain Interior Ruang Tamu Tahun 2025 yang Nyaman dan Penuh Gaya

Menarik Dibaca: Inspirasi Desain Interior Ruang Tamu Tahun 2025 yang Nyaman dan Penuh Gaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×