kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -50,00   -0,30%
  • IDX 7.966   29,78   0,38%
  • KOMPAS100 1.111   4,92   0,44%
  • LQ45 814   0,67   0,08%
  • ISSI 268   1,86   0,70%
  • IDX30 422   1,10   0,26%
  • IDXHIDIV20 489   1,20   0,25%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 132   0,94   0,71%
  • IDXQ30 136   0,32   0,23%

Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun


Selasa, 05 Agustus 2025 / 10:03 WIB
Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun
ILUSTRASI. Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru pajak aset kripto dengan PPh Pasal 22 final yaitu pungutan ditetapkan sebesar 0,21 persen melalui PPMSE dalam negeri dan 1 persen melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri, sedangkan PPN dikenakan 0,11 persen jika transaksi dilakukan lewat PPMSE terdaftar di Bappebti, dan 0,22 persen jika melalui PPMSE yang tidak terdaftar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan positif di pasar aset keuangan digital Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto mencapai Rp 32,31 triliun per Juni 2025.

Jumlah konsumen aset kripto juga mengalami peningkatan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan jumlah konsumen kripto naik 5,18% menjadi 15,85 juta per Juni 2025, dari sebelumnya 15,07 juta orang pada Mei.

Baca Juga: 5 Negara Bebas Pajak Kripto pada 2025, Ini Daftarnya!

“Sehubungan dengan perkembangan kripto di Indonesia per Juni 2025, tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 15,85 juta,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Hasan menilai, tren ini mencerminkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK juga telah menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Rabu (30/7), yang mencakup pengalihan dokumen dan data terkait produk derivatif aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga: Arkham Intelligence Ungkap Peretasan Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah US$ 3,5 Miliar

“Hal ini dilakukan untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional, serta menyempurnakan proses peralihan tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK,” jelas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×