kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kimia Farma (KAEF) Kaji Putusan Arbitrase Rp 2,2 Triliun, DPR Soroti Tata Kelola BUMN


Jumat, 03 Juli 2026 / 13:50 WIB
Kimia Farma (KAEF) Kaji Putusan Arbitrase Rp 2,2 Triliun, DPR Soroti Tata Kelola BUMN
ILUSTRASI. Kimia Farma Apotek (KFA) (Dok/Kimia Farma Apotek (KFA))


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) tengah mengkaji putusan arbitrase internasional terkait sengketa investasi dengan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund Co. Ltd. (SRF). KAEF juga berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. 

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ida Rasita mengatakan putusan arbitrase tersebut berkaitan dengan transaksi investasi dan kepemilikan saham pada KAEF beserta entitas anak yang saat ini masih dipelajari secara menyeluruh. 

"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengusahakan solusi terbaik melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham," jelasnya dalam keterbukaan informasi belum lama ini.

Baca Juga: Rupiah Masih Rentan, Level Rp 18.000 per Dolar AS Perlu Diwaspadai

Ida menegaskan KAEF berupaya mematuhi seluruh ketentuan hukum dan menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Seluruh kegiatan operasional juga dipastikan tetap berjalan normal melayani kebutuhan masyarakat. 

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi investasi yang dilakukan INA dan SRF pada 2022 melalui rights issue, divestasi, serta penerbitan mandatory convertible bond (MCB) pada Kimia Farma dan PT Kimia Farma Apotek.

Permohonan arbitrase didaftarkan ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada Oktober 2024. Pada pertengahan Juni 2026, majelis arbitrase mengabulkan gugatan INA dan SRF atas sengketa investasi senilai sekitar Rp2,2 triliun.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Bio Farma dan Kimia Farma selaku penjamin (guarantor) diwajibkan memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam putusan arbitrase internasional tersebut.

Manajemen KAEF menyatakan akan tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan publik apabila terdapat perkembangan material terkait perkara arbitrase tersebut. 

Baca Juga: Peluang Cuan LQ45: Harga Saham Blue Chip Terus Merosot, Saatnya Koleksi Lagi?

Menanggapi perkembangan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai penyelesaian sengketa harus menjadi momentum memperkuat tata kelola BUMN sekaligus menjaga kredibilitas perusahaan negara di mata investor global.

Menurutnya, dugaan praktik manipulatif yang menjadi pokok sengketa berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional apabila tidak diselesaikan secara transparan.

"Tentu reputasi BUMN Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh praktik manipulatif yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan investor asing," kata Kawendra, Rabu (1/7/2026).

Dia menyampaikan Komisi VI DPR mendorong penyelesaian perkara tersebut disertai pembenahan tata kelola dan penguatan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang pada perusahaan pelat merah.

Kawendra menyebut transformasi BUMN yang tengah dijalankan pemerintah, termasuk melalui Danantara Indonesia, harus diikuti pengawasan yang semakin kuat agar mampu menjaga kepercayaan investor dan memperkuat daya saing BUMN.

"Kepercayaan investor adalah aset bangsa. Setiap tindakan fraud adalah pengkhianatan terhadap kepentingan nasional, dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×