kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kenaikan harga minyak mentah mulai mereda


Senin, 02 September 2013 / 07:58 WIB
Kenaikan harga minyak mentah mulai mereda
Warga mengantre minyak goreng curah yang dijual Rp 14.000/liter di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/04/2022


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

SINGAPURA. Harga minyak dunia turun di Asia pagi hari ini, Senin (2/9). Penurunan harga minyak lebih dari US$ 1, karena adanya proyeksi soal kemungkinan serangan militer ke Suriah dibatalkan.

Sementara itu, akhir pekan lalu, harga minyak Brent naik hampir 3%, kenaikan terbesar sejak awal Juli  di tengah kekhawatiran serangan oleh pasukan Barat terhadap Suriah. Jika serangna itu dilakukan, investor khawatir, pasokan minyak dari Timur Tengah terganggu.

Namun, kekhawatiran investor mereda, setelah Presiden AS Barack Obama berniat meminta persetujuan untuk melakukan aksi militer ke Suriah. Kondisi inilah yang kemudian menyurutkan kembali harga minyak.

Harga minyak Brent berjangka turun menjadi US$112,20  per barel. Sementara itu harga minyak mentah AS turun ke titik terendah, menjadi US$ 104,21  per barel.

Sementara itu, kapal perang AS di sudah menunggu perintah untuk meluncurkan rudal. Sebelumnya, inspektorat dari PBB sudah telah meninggalkan Suriah setelah mengumpulkan bukti tentang adanya penggunaan senjata kimia .

AS sebelumnya berharap bisa menyerang Suriah bersama sekutunya. Namun, Inggris menolak permintaan itu. Sementara itu Prancis menyatakan akan menunggu keputusan Kongres AS untuk menyerbu Suriah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×