kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemana larinya dana tax amnesty?


Selasa, 11 Oktober 2016 / 22:40 WIB
Kemana larinya dana tax amnesty?


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Realisasi perolehan dana tax amnesty periode Juli-September memang mendekati Rp 100 triliun. Tapi, aktivitas transaksi pasar modal masih terlihat relatif stagnan. Belum terlihat adanya dana dari program ini yang masuk ke pasar modal.

Per Juli, volume transaksi tercatat sebanyak 6,73 miliar saham dengan frekuensi dan nilai transaksi masing-masing 301.000 kali dan Rp 8,04 triliun. Bandingkan dengan periode September. Volumenya tercatat 7,64 miliar saham. Frekuensinya sebanyak 252.000 kali. Malah nilai transaksinya lebih kecil, Rp 7,52 triliun.

"Ini juga ada kaitannya dengan komposisi dana dari deklarasi dan repatriasi. Repatriasi lebih kecil," jelas Kepala Riset Millenium Danatama Sekuritas Parningotan Julio kepada KONTAN, Selasa (11/10).

Asal tahu saja, Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin sore mencapai Rp3.812 triliun.

Dari angka tersebut, nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp142 triliun atau sekitar 14,2% dari target Rp1.000 triliun, sementara sisanya adalah deklarasi harta dari luar negeri maupun dalam negeri.

Pergerakan nilai pernyataan harta berjalan lambat dengan kenaikan sebesar Rp4 triliun dibandingkan Jumat (7/10) pukul 18.01 WIB yang mencapai Rp 3,808 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,57%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,68%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,72%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,3 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Dana dari pengenaan tarif atas deklarasi merupakan dana yang selama ini menang tersedia di dalam negeri. Beda dengan repatriasi yang memang dari awal sudah mengendap diluar negeri lalu dibwa masuk ke dalam negeri.

"Jadi logikanya, kenapa harus masuk ke pasar orang selama ini dananya ada di dalam negeri kok," ujar Parningotan.

Memang ada kemungkinan jika dana-dana tersebut masuk ke pasar modal. Tapi, ini juga butuh proses dan waktu. Tidak serta-merta dana tersebut masuk ke pasar modal.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×