Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Tanpa banyak sosialisasi, pada pertengahan Juni 2009, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan tentang penerbitan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesian Depository Receipt. Dalam aturan ini, BEI merinci persyaratan pencatatan SPEI di BEI, prosedur pencatatan, dan penghapusannya dari bursa berikut biaya-biayanya.
SPEI adalah efek yang mewakili kepemilikan atas efek utama yang dititipkan di bank kustodian. Efek utama itu lazimnya berupa saham perusahaan asing yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.
Tapi, BEI menentukan nilai kapitalisasi SPEI itu minimal Rp 250 miliar. Jadi, hanya perusahaan besar yang bisa mencatatkan sahamnya di BEI lewat SPEI. "Kalau kapitalisasinya kecil, buat apa dicatatkan di kami," ujar Eddy Sugito, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kemarin (13/7).
Perusahaan itu juga harus menjalankan usaha inti selama paling tidak tiga tahun. Kemudian, mereka harus membukukan pertumbuhan laba selama minimal tiga tahun berturut-turut.
Eddy menjelaskan, SPEI memang dirancang untuk memudahkan perusahaan asing yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Ia mengklaim, saat ini sudah ada satu perusahaan Malaysia yang siap menerbitkan SPEI. "Mereka datang bulan lalu," kata Eddy tanpa menyebut identitasnya.
Alternatif reksadana
Yang jelas, agar bisa mencatatkan sahamnya lewat SPEI, perusahaan asing itu harus menggandeng perusahaan lokal sebagai sponsor. Sponsor ini bertugas melaksanakan pencatatan SPEI.
Syarat menjadi perusahan sponsor pun tak sembarangan. BEI menuntut perusahaan sponsor memiliki aset berwujud bersih atau net tangible asset sedikitnya Rp 250 miliar. Selain itu, perusahaan sponsor harus menjual SPEI kepada minimal 300 pemodal.
Adapun, untuk mencatatkan SPEI, perusahaan sponsor harus lebih dulu mendaftar ke BEI dan membayar Rp 50 juta. Uang pendaftaran ini termasuk biaya pencatatan jika Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan BEI menyetujui penerbitannya.
Nah, biaya pencatatan awal adalah Rp 1 juta per kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi SPEI. Biaya pencatatan minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta. Kemudian, ada biaya pencatatan tahunan sebesar Rp 150 juta.
Menurut Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, SPEI bisa mengakomodasi keinginan perusahaan manajemen investasi untuk menjual produk investasi asing (offshore) kepada investor ritel. Sebab, manajer investasi bisa mengemas SPEI dalam reksadana mereka.
Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi Andreas M. Gunawidjaja menilai, SPEI akan sulit terealisasi. Sebab, likuiditas di pasar Indonesia belum banyak. Presiden Direktur PT Panin Sekuritas Tbk Winston Sual juga meragukan likuiditas SPEI nanti.
Tapi Andreas dan Winston mengakui, SPEI bisa menjadi peluang bisnis baru bagi MI. Mereka siap membuat reksadana berbasis SPEI. "Banyak investor Indonesia yang menanamkan dana di produk offshore," ujar Andreas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News