Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Proses tukang guling saham atau share swap yang bakal dilakukan oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan United Fiber System Limited (UFS) memang sudah berujung pada kesepakatan harga.
Bahkan, batas akhir pemenuhan syarat transaksi (long-stop date) juga telah disepakati pada 31 Januari 2014. Sayang, pada tanggal tersebut manajemen justru mengumumkan kembali tertundanya eksekusi share swap tersebut.
"Ini sudah sebulan setelah long-stop date, tapi belum ada perkembangan berarti," ujar Hermawan Tarjono, Direktur dan Sekertaris Perusahaan DSSA kepada KONTAN, (5/3).
Hingga saat ini, baik pihak DSSA atau pun UFS masih fokus mendiskusikan syarat pendahuluan untuk memenuhi kelanjutan transaksi tersebut. Ini merupakan syarat pertama sekaligus kewajiban yang sangat menentukan perkembangan share swap tersebut ke depannya.
Sebab, jika syarat pendahuluan itu tuntas dan otoritas bursa Singapura menyalakan lampu hijaunya maka DSSA dan UFS bisa melaksakanan negosiasi yang lebih ke arah teknis pelaksanaan, tak terkecuali harga saham yang bakal di-share swap.
Maklum, molornya transaksi ini membuat UFS berkewajiban untuk merubah pembukuan sebagai dasar valuasi harga yang tadinya menggunakan buku Juni 2013 berubah jadi buku Desember 2013. Jadi bukan tidak mungkin jika semua asumsi yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak, tak terkecuali soal harga share swap, akan berubah.
"Kami, sih, berharap otoritas di sana (SGX) segera memberikan izin resmi share swap. Tapi pasti masih lama, karena juga banyak kepentingan dalam transaksi tersebut,"'jelas Hendrawan.
Mengingatkan saja, RUPS DSSA yang dilakukan 31 Desember 2013 lalu menyepakati jika DSSA akan mengambil alih 94,06% saham UFS seharga S$ 0,019 per saham. DSSA akan membayar akuisisi dengan 66,99% saham anak usaha yang bergerak di bisnis batubara, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS).
Harga GEMS dibanderol Rp 3.700 per saham. Dengan adanya transaksi ini, DSSA tetap akan menjadi pemilik GEMS melalui kepemilikan tidak langsung. Untungnya, DSSA tidak perlu melakukan hal serupa seperti UFS yang wajib mengubah pembukuan sebagai dasar valuasi.
Soalnya, RUPS yang dilakukan DSSA sebelum malam tahun baru 2014 itu baru akan habis masa berlakunya hingga satu tahun mendatang. Jadi, bisa dibilang jika nasib atas transaksi ini ada di tangan otoritas bursa Singapura dan putusan RUPS UFS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News