kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

JFX mencabut status keanggotaan bursa Arta Mas Futures


Kamis, 06 Agustus 2020 / 22:19 WIB
JFX mencabut status keanggotaan bursa Arta Mas Futures
ILUSTRASI. Bursa Berjangka Jakarta: Bursa BErjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange). Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Arta Mas Futures.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jakarta Futures Exchange (JFX) atau Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Arta Mas Futures (AMF). Putusan tersebut dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi PT AMF nomor PKB-001/BBJ/08-2020, perihal Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Artha Mas Futures.

Sejalan dengan hal tersebut, maka PT AMF tidak lagi terdaftar dalam keanggotaan bursa sejak 4 Agustus 2020, sesuai dengan surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) No. SPAB-086/BBJ/09/04 tanggal 22 September 2004 atas nama PT Arta Mas Futures tersebut.

Baca Juga: Transaksi Kontrak Berjangka Naik 40,58% di Kuartal I-2020

Surat yang dilayangkan Selasa, 4 Agustus 2020 merupakan tindak lanjut adanya Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 05 tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Arta Mas Futures.

"Pencabutan Status Keanggotaan Bursa ini tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Bursa dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh PT AMF (apabila ada)," sebagaimana dituliskan dalam keterangan resmi JFX, Kamis (6/8).

Selanjutnya, JFX mengimbau kepada para nasabah PT AMF, untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.

Baca Juga: Bappebti mencatat pertumbuhan transaksi pasar berjangka komoditi 40,6% di kuartal I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×