kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bappebti mencatat pertumbuhan transaksi pasar berjangka komoditi 40,6% di kuartal I


Rabu, 24 Juni 2020 / 12:44 WIB
Bappebti mencatat pertumbuhan transaksi pasar berjangka komoditi 40,6% di kuartal I
ILUSTRASI. Transaksi multilateral dan sistem perdagangan alternatif (SPA) tumbuh 40,58% sepanjang kuartal I-2020


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya tekanan yang terjadi pada ekonomi Indonesia akibat penyebaran Covid-19 tidak menyurutkan minat untuk transaksi di Pasar Berjangka Komoditi (PBK). Hal ini terbukti lewat catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menunjukkan adanya pertumbuhan transaksi dalam di tiga bulan pertama 2020.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengungkapkan bahwa, kondisi pasar berjangka berkembang yang pesat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Bappebti, kinerja industri PBK dalam bentuk transaksi multilateral dan sistem perdagangan alternatif (SPA) tumbuh 40,58% sepanjang kuartal I-2020 dari periode yang sama tahun lalu.

Menurut dia, kinerja positif tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan di industri PBK dalam menghadapi modernisasi, tantangan, dan perkembangan teknologi informasi yang cepat. Selain itu, kementerian juga terus mendorong perluasan literasi terkait industri bursa berjangka. Sehingga, kondisi pasar tetap kondusif bagi para investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Baca Juga: Transaksi pasar berjangka komoditi terdongkrak harga emas dan minyak

Dia juga menambahkan, sampai saat ini PBK telah mengalami perjalanan panjang hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tersebut menjelaskan PBK sebagai sarana lindung nilai (hedging), pembentukan harga (price discovery) yang diharapkan menjadi referensi harga, dan alternatif investasi.

“Bappebti sebagai regulator PBK di Indonesia juga terus berupaya meningkatkan pertumbuhan kerja sama strategis dan meningkatkan jumlah investor PBK, serta memperluas cakupan komoditas yang diperdagangkan melalui bursa,” ujar Tjahya dalam siaran pers, Rabu (24/6).

Selanjutnya, Bappebti juga akan memberikan persetujuan beberapa kontrak baru selain kontrak yang sudah diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI). “Kami memperkirakan investor atau nasabah yang melakukan transaksi secara daring (online) akan mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah membuka sektor ekonomi sejak diberlakukanya normal baru pasca pandemi Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga: Kliring Berjangka Indonesia (KBI) bakal rilis SRG ikan pada kuartal II-2020

Tjahya menyebutkan, tahun ini sudah ada beberapa kontrak baru yang sudah diluncurkan dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Kontrak yang sudah diperdagangkan di BBJ yaitu minyak sawit, kakao, kopi arabika dan robusta, emas, indeks emas. Sedangkan, kontrak yang sudah diperdagangkan di BKDI yaitu crude palm oil (CPO), olein, emas, minyak mentah, dan timah batangan. Di samping itu, Bappebti juga telah memberikan tanda daftar kepada sembilan calon pedagang aset kripto untuk melakukan transaksi perdagangan fisik aset kripto di bursa berjangka.

Sekretaris Bappebti Nusa Eka menambahkan, ruang lingkup PBK semakin berkembang dengan adanya amandemen UU PBK. Kontrak berjangka selain memperjualbelikan produk berwujud (tangible) juga mengawasi perdagangan pada produk tidak berwujud (intangible), contohnya listrik, energi, dan cuaca atau perubahan iklim.

“PBK sebagai alternatif investasi perlu diawasi pemerintah karena industri PBK merupakan kegiatan bisnis yang kompleks. Kegiatan tersebut berupa mengelola dana masyarakat, melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli,” ungkap Nusa Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×