kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Jenis Sanksi Masuk dalam Aturan Repo


Jumat, 06 Februari 2009 / 11:04 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wujud peraturan mengenai transaksi repurchase agreement, atau yang lebih ngetop dengan sebutan repo, mulai agak terang. Kini, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyampaikan draf aturan tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Peraturan ini akan memuat beberapa hal. Pertama, tata cara transaksi repo. BEI akan mempertegas definisi pihak yang menjadi kreditur dan debitur, serta hak dan kewajiban masing-masing.

Kedua, aturan ini juga memuat masalah repo berantai. BEI akan menentukan batas maksimal repo suatu saham bisa direpokan lagi.

Ketiga, ada pengaturan soal mekanisme gagal bayar. Aturan ini mempertegas masalah penalti dan sanksi bagi broker yang gagal bayar. Aturan ini juga mengatur kapan broker bisa melakukan jual paksa saham (forced sell) jika nasabah terjadi gagal bayar.

Keempat, aturan ini juga akan mengatur instrumen apa saja yang bisa jadi aset dasar (underlying asset) dalam transaksi repo. BEI juga akan memfasilitasi pembuatan payung perjanjian repo (master agreement repo).

Dengan peraturan ini, BEI berharap lebih mudah memantau mekanisme pelaporan anggota bursa terhadap semua transaksi di bursa maupun transaksi di luar bursa. Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan Bursa Efek Indonesia (BEI) Guntur Pasaribu menjelaskan, pengaturan ini bertujuan melindungi hak semua pihak yang berkepentingan dalam transaksi repo. "Kami ingin pelaku pasar mengetahui hak-haknya, sehingga pasar makin baik," ujarnya kemarin.

Ke depannya, BEI akan mendorong anggota bursa membuat master agreement repo sendiri dan harus dipatuhi oleh anggota bursa yang masuk dalam perjanjian itu. "Kami memfasilitasi pembuatan draf dengan melibatkan Self Regulator Organization (SRO) yang lain, perwakilan anggota bursa dan konsultan hukum pasar modal," ucapnya. Tapi Guntur belum memasang target, kapan peraturan repo akan mulai berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×