Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) akan memperpanjang aksi korporasi pembelian kembali saham alias buy back sahamnya.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (30/9), pasar yang berfluktuasi signifikan membuat JRPT memperpanjang aksi pembelian kembali sahamnya yakni tiga bulan sesudah pengumuman, seperti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaya Real Property (JRPT), 25 Juni lalu mengumumkan menyediakan anggaran pembelian kembali saham sebesar Rp 50 miliar. Targetnya: total pembelian kembali saham 100 juta saham atau sebesar 0,727 persen dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam JRPT.
Jy
Berdasarkan keterangan perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), 28 September, aksi korporasi pembelian kembali saham JRPT itu sudah dilakukan sejak 26 Juni sampai 25 September 2020. Total saham JRPT yang dibeli adalah 21.375.500 saham dengan total anggaran yang dipakai per 25 September sebesar Rp 40,895,897,485. Ini artinya, masih ada sisa dana untuk buyback yakni lebih dari Rp 9 miliar.
Dengan begitu, lewat surat resmi JRPT kepada Otoritas Jasa Keuangan, JRPT meminta izin perpanjangan waktu pembelian kembali saham JRPT kepada otoritas.
Dalam suratnya, manajemenJRPT menyatakan aksi korporasi ini tidak berdampak signifikan ke perusahaan.
Dalam meminta perpanjangan aksi korporasi ini, JRPT tetap menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai perantara pedagang efek.
Adapun dalam penutupan perdagangan saham, Rabu (30/9), harga saham JRPT anteng alias tetap di level Rp 412 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News