kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Pemungut Pajak Transaksi Kripto, Tokocrypto Setor Rp 37 Miliar ke Ditjen Pajak


Minggu, 24 Juli 2022 / 08:20 WIB
Jadi Pemungut Pajak Transaksi Kripto, Tokocrypto Setor Rp 37 Miliar ke Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Tokocrypto telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto.


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokocrypto telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan berlakunya aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Aturan PMK 68 sudah berlaku sejak 1 Mei 2022. Selama penerapan PMK 68 yang sudah berjalan dua bulan selama periode Mei-Juni, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp 37 miliar (US$ 2,5 juta) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rinciannya bulan Mei 2022 sebesar Rp 21 miliar dan Juni 2022 sebesar Rp 16 miliar.

CEO Tokocrypto Pang Xue Kai, mengatakan Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

Baca Juga: Ancaman Resesi Mereda, Harga Aset Kripto Melonjak

"Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Kai dalam keterangan resminya Jumat (22/7). 

Kai menjelaskan dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, ini menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. 

Sebelum PMK 68 diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang sampai 35%. 

Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain. 

Sebagai Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti dan diawasi oleh Kominfo, Tokocrypto terus berkomitmen menjalankan aktivitas bisnis dan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perihal keamanan data dan transaksi menjadi hal utama dan prioritas Tokocrypto ke depan.

"Keamanan aset nasabah merupakan prioritas bisnis kami. Dalam menjalankan operasional bisnis, kami menjamin tidak ada aktivitas yang berisiko pada dana milik nasabah. Semua aset kripto miliki nasabah dikelola penuh oleh Tokocrypto dan selalu dilakukan audit secara menyeluruh. Kemudian, kami selalu memberikan laporan terbuka rutin ke Bappebti,” jelas Kai.

Baca Juga: Aset Kripto Ada di Zona Hijau Jelang Akhir Pekan, Sentimen Negatif Masih Membayangi

Kai menjelaskan sejak awal berdiri pada tahun 2018, Tokocrypto terus berkomitmen menciptakan industri aset kripto lebih legitimate dan mainstream di Indonesia, melalui pengembangan inovasi teknologi dan upaya-upaya edukasi dengan membawa manfaat yang lebih besar bagi perekonomian di Tanah Air.

Data Bappebti mencatat selama periode Januari-Mei 2022, Tokocrypto membukukan nilai transaksi perdagangan hingga Rp 95 triliun dan menduduki Calon Pedagang Aset Kripto nomor satu di Indonesia. Saat ini sudah ada lebih dari 2,7 juta investor di Tokocrypto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×