kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Investor syariah naik 121 kali lipat dalam delapan tahun


Kamis, 10 Oktober 2019 / 13:58 WIB
Investor syariah naik 121 kali lipat dalam delapan tahun
ILUSTRASI. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah investor syariah meningkat sebesar 10,68%. KONTAN/Muradi/2017/06/13


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instrumen syariah di pasar modal yang semakin banyak turut mengerek jumlah investor. Pada tahun 2011 jumlah investor syariah nasional sekitar 500 orang investor. Per 30 September 2019, angka ini melesat 121 kali lipat menjadi 61.130 investor syariah.

“Fenomena ini membuktikan bahwa pasar modal syariah ke depannya memiliki banyak potensi untuk menjadi lebih besar,” kata Kristian S. Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/10).

Dalam tiga bulan terakhir, jumlah investor syariah meningkat sebesar 10,68% dari posisi Juni 2019 yang mencapai 55.229 investor. Tapi, porsi investor syariah ini baru sekitar 6% dari total investor di bursa saham.

Baca Juga: Henan Putihrai (HP) Sekuritas luncurkan layanan wakaf saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan efek syariah melalui daftar efek syariah. Daftar ini berisi instrumen efek yang dinilai memenuhi kriteria syariah.

Bursa Efek Indonesia pun menyediakan sejumlah indeks berbasis syariah. Indeks-indeks ini antara lain Jakarta Islamic Index (JII), Indonesia Sharia Stock Index (ISS), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70). Selain itu, investor bisa berinvestasi pada instrumen sukuk alias surat utang syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×