kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Integrasi reksadana belum bisa terlaksana


Rabu, 17 Oktober 2012 / 15:46 WIB
Integrasi reksadana belum bisa terlaksana
ILUSTRASI. PPKM diperpanjang, ini syarat naik pesawat di Jawa Bali selama Agustus 2021


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abipriyadi Riyanto menilai penerapan sistem e-channeling  reksadana belum bisa terlaksana tahun ini.

"Kami harus siap supaya platform sistemnya sempurna," ujar Abipriyadi, Rabu (17/10). Ia menjelaskan, untuk menyatukan sistem e-channeling reksadana perlu kesiapan semua pihak. Hal ini untuk memastikan jangan sampai ada celah manipulasi. Oleh karena itu, perlu banyak hal yang dikaji dan didiskusikan.

Salah satu yang menjadi kajian adalah mengenai penyatuan identitas investor reksadana. Jadi, apabila seseorang memiliki beberapa reksadana di Manajer Investasi (MI) yang berbeda, cukup dengan satu identitas tersebut.

Sebagai informasi, Bapepam-LK mewacanakan penerapan sistem e-channeling. Sistem ini nantinya memungkinkan investor yang berada di daerah tidak perlu datang ke Jakarta dalam berinvestasi reksadana.
 
Ada sejumlah aturan yang tengah dikaji untuk direvisi Bapepam-LK terkait e-channeling. Salah satunya, tentang perlunya tanda tangan basah dalam pembukaan rekening reksadana.

"Aturan reksadana belum berubah. Saya tidak optimistis tahun ini e-chaneling bisa dilakukan,"  kata Abipriyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×