kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Inilah keluh kesah MI atas aturan face to face


Kamis, 12 Juni 2014 / 19:47 WIB
Inilah keluh kesah MI atas aturan face to face
ILUSTRASI. Manfaat buah kelengkeng untuk kesehatan.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Uji Agung Santosa

‪JAKARTA. Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tentang penerapan pelaksanaan pertemuan langsung atau face to face dalam penerimaan pemegang efek reksadana melalui pembukaan rekening secara elektronik, serta tata cara penjualan (subscription), dan pembelian kembali (redemption) efek reksadana secara elektronik masih menyisakan sejumlah tantangan bagi manajer investasi.

Pelaku industri reksadana khawatir, perbankan enggan berbagi data nasabah. "Bank umum belum tentu mau kerjasama dengan manajer investasi apalagi yang belum kerjasama," ujar Direktur PT Panin Asset Management Ridwan Soetedja, Jakarta, Kamis (12/6).

Sebetulnya, menurutnya, beleid tersebut bakal memudahkan investor dalam bertransaksi reksadana. Sebab investor yang telah menjadi nasabah bank umum tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan manajer investasi saat membuka rekening reksadana. Namun jika bank tidak mau bekerjasama akan menyulitkan manajer investasi. 

"Kami tidak perlu datang dan bertemu dengan nasabah di daerah-daerah yang belum terjangkau karena know your costumer (KYC) bisa dilakukan oleh bank umum," ujar Ridwan. Namun demikian, aturan ini tidak akan menambah jumlah investor reksadana secara otomatis. Menurut Ridwan, penambahan investor reksadana hanya ditopang oleh faktor edukasi kepada masyarakat terhadap instrumen reksadana.

"Dengan kondisi itu maka peraturan ini akan sangat membantu apabila masyarakat sudah lebih mengenal reksadana," ujar Ridwan.

Presiden Director First State Investments Indonesia Hario Soeprobo mengatakan risiko terhadap proses screening nasabah ritel akan bertambah seiring dipermudahnya prinsip KYC. "Karena media online mempunyai keterbatasan dalam upaya menerapkan prinsip KYC," ujar Hario.

Selain itu, manajer investasi juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan seleksi agen penjual yang menjalankan transaksi online reksadana. Salah satu caranya, dengan melakukan due diligent yang cukup komprehensif.

Seperti diketahui, saat ini sejumlah bank juga telah menyediakan layanan online untuk transaksi reksadana. Seperti, Bank Commonwealth yang menyediakan layanan satu pintu untuk pembukaan rekening nasabah di bank sekaligus pembelian dan penjualan reksadana dalam satu rekening yang sama.

Namun, Hario mengakui aturan ini sangat membantu upaya penyebaran produk-produk reksadana ke investor perorangan. Dengan demikian, jumlah pemegang unit reksadana juga bisa bertambah secara nasional. "Sebab, transaksi online saat ini juga telah berkembang cepat," tutur dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×