Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perusahaan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) memulai konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri). Berikut pengumuman lengkap MSCI untuk pasar saham Indonesia.
MSCI menargetkan keputusan final atas usulan tersebut diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027. Selama periode konsultasi, MSCI juga membuka kemungkinan menyampaikan perkembangan masukan dari para pelaku pasar.
Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan bahwa kekhawatiran investor terhadap kemampuan pasar saham Indonesia untuk diinvestasikan (investability) belum teratasi secara memadai. Persoalan yang disoroti antara lain kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Baca Juga: Harga Emas Naik pada Jumat (16/10) Pagi, Terdorong Penurunan Yield Obligasi AS
Isi lengkap pengumuman MSCI November 2026
MSCI MEMULAI KONSULTASI MENGENAI USULAN UNTUK MENGUBAH KLASIFIKASI INDONESIA DARI PASAR BERKEMBANG (EMERGING MARKET) MENJADI PASAR MANDIRI (STANDALONE MARKET)
MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi terkait usulan untuk mengubah klasifikasi Indeks MSCI Indonesia dari status Pasar Berkembang (Emerging Market) menjadi Pasar Mandiri (Standalone Market). MSCI akan menyampaikan keputusan akhirnya paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan informasi terkini mengenai masukan dari para pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
Sebagai bagian dari Tinjauan Klasifikasi Pasar (Market Classification Review) bulan Juni 2026, MSCI melaporkan bahwa para pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran yang signifikan terkait kemampuan untuk berinvestasi (investability) di pasar ekuitas Indonesia. Kekhawatiran tersebut mencakup kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi—seperti peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15%—para investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti nyata akan dampak berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut. Pada bulan Juni lalu, MSCI menyatakan bahwa jika tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga Tinjauan Indeks bulan November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa, hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran mendasar mengenai disfungsi pasar tetap ada, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti.
Baca Juga: MSCI Kaji Reklasifikasi Bursa Saham Indonesia, Ini Dampaknya ke Pasar
Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai Pasar Berkembang (Emerging Market) tidak lagi tepat, sehingga MSCI memulai konsultasi mengenai usulan untuk mengubah klasifikasi Indonesia menjadi Pasar Mandiri (Standalone Market). Masukan dari para pelaku pasar menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi menjadi Pasar Perbatasan (Frontier Markets) tidak akan mencerminkan secara akurat kedalaman permasalahan yang ada di pasar tersebut. MSCI berencana untuk melanjutkan usulan perubahan klasifikasi ini, kecuali jika proses konsultasi mengungkapkan bukti yang jelas mengenai perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
MSCI akan tetap menerapkan pembekuan (freeze) terhadap perubahan tertentu yang terkait dengan indeks untuk sekuritas Indonesia—baik yang berasal dari Tinjauan Indeks maupun peristiwa korporasi—sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Berdasarkan perlakuan ini, MSCI tidak akan menerapkan peningkatan pada Foreign Inclusion Factors (FIF) atau Number of Shares (NOS), penambahan ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), maupun migrasi ke atas antarindeks segmen ukuran (size-segment indexes).
MSCI akan tetap menghapus sekuritas yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia di bawah kerangka kerja HSC, serta menggunakan data pengungkapan pemegang saham sebesar 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














