Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” jelasnya kepada wartawan dalam pesan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: MSCI Buka Opsi Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
Jeffrey menyatakan BEI akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan reformasi pasar modal.
Menurutnya, langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan BEI dan OJK mendapatkan apresiasi serta respons positif dari investor global maupun penyedia indeks internasional. Ini mencerminkan komitmen otoritas dalam memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final,” kata Jeffrey.
Jeffrey menegaskan BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun global.
"Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia," katanya.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap MSCI Soal Klasifikasi Ulang Status Indonesia dari Emerging Market
Seperti diketahui, pada 15 Oktober 2025, MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal reklasifikasi indeks Indonesia. MSCI menilai kekhawatiran pelaku pasar masih mencakup transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik transaksi terkoordinasi.
Penyedia indeks global itu juga menyatakan kemajuan perbaikan tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia belum terlihat secara konsisten. Keputusan final atas proposal reklasifikasi tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Di tengah proses konsultasi, pembekuan sejumlah perubahan indeks saham Indonesia oleh MSCI masih berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pembatasan tersebut mencakup penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index serta kenaikan faktor inklusi asing dan jumlah saham indeks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













