Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MSCI meluncurkan konsultasi atas usulan reklasifikasi MSCI Indonesia Indexes dari Emerging Market menjadi Standalone Market, dengan keputusan akhir paling lambat akhir Juni 2027. Pengumuman ini dinilai sebagai peringatan serius bagi pasar Indonesia.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik bilang, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Harga Minyak Terkoreksi Jumat (16/10) Pagi, Tapi Bersiap Catat Kenaikan Dalam Sepekan
BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.
“Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (15/10/2026).
Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai, hal tersebut merupakan peringatan serius bahwa persoalan pasar modal Indonesia sudah menyentuh kepercayaan investor global.
Pemerintah dan otoritas tidak cukup hanya mengumumkan reformasi, tetapi harus membuktikan bahwa aturan benar-benar dijalankan dan mampu memperbaiki kualitas pasar.
Di saat bersamaan, investor juga menilai disiplin fiskal, efektivitas belanja negara, stabilitas rupiah, dan konsistensi kebijakan ekonomi.
Jika persoalan tata kelola pasar modal bertemu dengan keraguan terhadap pengelolaan fiskal, tekanan terhadap kepercayaan investor bisa menjadi berlapis.
Baca Juga: MSCI Kaji Ulang Status Pasar Saham Indonesia, Begini Kata Bos BEI
“Pasar tidak hanya mempertanyakan potensi keuntungan, tetapi juga apakah Indonesia mampu menjaga kepastian aturan, mengelola risiko, dan memastikan kebijakan pemerintah tidak justru menambah ketidakpastian,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/10/2026).
Menurut Hendra, risiko terbesar dari usulan MSCI adalah potensi perubahan alokasi dana investor global.
Apabila Indonesia benar-benar dikeluarkan dari kelompok Emerging Market dan dipindahkan ke kategori Standalone Market, pengelola dana pasif yang mengikuti indeks Emerging Market harus menyesuaikan portofolionya. Sementara, sebagian investor aktif berpotensi mengurangi eksposur terhadap saham Indonesia.
Sebagai gambaran, estimasi yang pernah diberitakan Reuters menyebutkan potensi arus keluar dana dapat mencapai US$ 13 miliar dalam skenario penurunan klasifikasi pasar Indonesia.
Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp 17.000 - Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS), nilainya setara sekitar Rp 221 triliun - Rp 234 triliun. Angka tersebut bukan proyeksi resmi untuk usulan Standalone Market saat ini, sehingga tidak boleh dianggap sebagai jumlah dana yang pasti keluar.
Namun, skala tersebut cukup menunjukkan besarnya risiko apabila perubahan klasifikasi benar-benar terjadi dan memicu penyesuaian portofolio investor global.
Baca Juga: MSCI Buka Opsi Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
Terlebih lagi, investor asing telah mencatatkan net sell sekitar Rp 111 triliun sepanjang tahun berjalan (YTD). Jika tekanan jual berlanjut, pasar harus menghadapi tambahan pasokan saham yang berpotensi menekan harga, memperbesar volatilitas, dan memperlambat pemulihan IHSG.
“Dampaknya juga dapat merembet pada likuiditas pasar, biaya pendanaan emiten, minat perusahaan untuk mencari modal melalui bursa, serta persepsi risiko Indonesia di mata investor internasional,” ungkapnya.
Dalam jangka pendek, risiko koreksi IHSG masih terbuka. Dengan tekanan jual asing, ketidakpastian klasifikasi MSCI, kekhawatiran terhadap efektivitas belanja negara, serta potensi perubahan kebijakan yang mempengaruhi industri perbankan, level 5.700 patut diwaspadai sebagai area penurunan berikutnya.
Jika tekanan jual semakin besar dan IHSG gagal bertahan, level 5.500 dapat menjadi skenario risiko lanjutan, meskipun kedua level tersebut bukan kepastian.
Baca Juga: MSCI Lakukan Konsultasi Klasifikasi Pasar, Bursa Indonesia Terancam Turun Status
Hendra menegaskan, MSCI sendiri belum langsung mengeluarkan Indonesia dari Emerging Market. Sebab, konsultasi atas usulan perubahan ke Standalone Market dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Artinya, pemerintah masih memiliki waktu untuk membuktikan bahwa reformasi tata kelola pasar modal berjalan nyata dan mampu memulihkan kepercayaan investor. Namun, waktu tersebut tidak boleh disia-siakan.
“Persoalan Indonesia bukan hanya bagaimana menahan investor asing agar tidak menjual saham, tetapi bagaimana menciptakan alasan yang kuat agar mereka kembali menanamkan modal,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














