kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini tiga kebijakan BEI dan OJK untuk menahan kejatuhan pasar saham lebih lanjut


Selasa, 10 Maret 2020 / 06:27 WIB
Ini tiga kebijakan BEI dan OJK untuk menahan kejatuhan pasar saham lebih lanjut
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pasar finansial yang tumbang mendesak otoritas pasar modal untuk bertindak.


Reporter: Khomarul Hidayat, Nur Qolbi, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan perizinan aksi korporasi semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kebijakan OJK ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Sejak awal tahun, IHSG sudah anjlok 18,46%. Tekanan IHSG terjadi seiring pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah virus corona (Covid-19) dan melemahnya harga minyak dunia. Atas dasar itu, Senin (9/3), OJK melonggarkan aturan main pembelian kembali atau buyback saham.

Baca Juga: Wall Street tumbang lebih dari 7%, kekhawatiran resesi membayangi pasar keuangan

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

Beberapa poin penting aturan buyback saham terbaru dari OJK:

  1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Baca Juga: Badai sempurna: Market cap bursa AS menguap US$ 5 triliun tersapu corona dan minyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×