Reporter: Khomarul Hidayat, Nur Qolbi, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan perizinan aksi korporasi semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kebijakan OJK ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Sejak awal tahun, IHSG sudah anjlok 18,46%. Tekanan IHSG terjadi seiring pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah virus corona (Covid-19) dan melemahnya harga minyak dunia. Atas dasar itu, Senin (9/3), OJK melonggarkan aturan main pembelian kembali atau buyback saham.
Baca Juga: Wall Street tumbang lebih dari 7%, kekhawatiran resesi membayangi pasar keuangan
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Beberapa poin penting aturan buyback saham terbaru dari OJK:
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Baca Juga: Badai sempurna: Market cap bursa AS menguap US$ 5 triliun tersapu corona dan minyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News