Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menerangkan OJK akan melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Salah satu inisiatifnya, yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas.
"Selain itu, Menyusun perangkat pengaturan (POJK) dan peraturan pelaksanaannya (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12).
Hasan menjelaskan inisatif lainnya, yaitu OJK akan menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang akan menunjang proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025
OJK juga akan melakukan dialog dan sosialisasi kepada industri dan asosiasi dalam ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dan melakukan koordinasi kelembagaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menguatkan aspek pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Hasan menyampaikan OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi tersebut dengan sebaik-baiknya agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dapat berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, per Oktober 2024, jumlah total investor mencapai 21,63 juta investor atau meningkat dibandingkan data per September 2024 yang sebanyak 21,27 juta. Pada periode yang sama, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87% menjadi sebesar Rp 48,44 triliun. Adapun per September 2024, nilainya mencapai Rp 33,67 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto domestik sampai Oktober 2024 mencapai Rp 475,13 triliun. Nilai itu meningkat sebesar 352,89%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Selanjutnya: Apa Itu Banjir Rob? Ini Pengertian, Faktor Penyebab, dan Mitigasi Bencana
Menarik Dibaca: Resep Kue Natal Almond Christmas Spritz Cookies yang Lembut dan Meleleh di Mulut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News