kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan aplikasi Pintu terkait pemalsuan surat izin OJK


Minggu, 04 April 2021 / 08:54 WIB
Ini tanggapan aplikasi Pintu terkait pemalsuan surat izin OJK


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemiripan nama membuat Pintu.co.id, yang merupakan aplikasi jual beli dan investasi bitcoin dan aset digital yang diluncurkan oleh PT Pintu Kemana Saja, ikut terseret.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan lewat surat yang bernomor PENG-3/MS.312/2021 bahwa Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi telah melakukan pemalsuan surat izin OJK.

Oleh karena itu, OJK juga menghimbau untuk semua masyarakat yang ingin melakukan investasi harus terlebih dahulu mencari informasi selengkapnya untuk memastikan tempat untuk melakukan investasi tersebut adalah tempat investasi yang benar-benar terpercaya dan sudah resmi diakui oleh OJK.

Lewat situs resminya, Pintu.co.id menyatakan bahwa, perusahaan Pintu (PT Pintu Kemana Saja) sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi yang telah disebutkan OJK. 

Jeth Soetoyo, CEO dan Founder Pintu Kemana Saja menyatakan, apresiasi nya atas tindak lanjut dari OJK.

Baca Juga: Tahun ini, aset investasi valas, emas, dan bitcoin masih fluktuatif

"Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus ini. Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahaan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (3/4).

Untuk diketahui, aplikasi Pintu yang diluncurkan oleh Pintu Kemana Saja telah mendapat ijin resmi dari BAPPEBTI dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan terdaftar di KOMINFO dengan No. 02093/DJAI.PSE/12/2019 sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia.

Karenanya, Jeth menegaskan bahwa perusahaan yang mengatasnamakan Pintu Investasi sudah jelas penipuan dan tidak memiliki hubungan dengan Pintu.co.id.

"Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat semua harap berhati-hati dalam memilih tempat investasi, karena sekali lagi kami tegaskan bahwa aplikasi pintu tidak ada kaitannya dengan Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi," tegas Jeth.

Selanjutnya: Ini daftar saham yang diperingatkan BEI berpotensi delisting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×