kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini Sejumlah Sentimen yang bakal Mempengaruhi Pasar Saham Indonesia ke Depan


Selasa, 28 Juni 2022 / 19:46 WIB
Ini Sejumlah Sentimen yang bakal Mempengaruhi Pasar Saham Indonesia ke Depan
ILUSTRASI. Pekerja berjalan dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

Tingkat perekonomian juga diyakini akan kembali ke waktu sebelum pandemi (pre-Covid). Di sisi lain, masa transisi kenaikan suku bunga menjadi risiko. Di kuartal ketiga sendiri, Agus memprediksi IHSG akan bergerak di rentang 6.900-7.200.

“Ekspektasi yang bagus sebagian besar sudah di-price in oleh pasar,” terang dia.

Saham pilihan

Menurut Agus, sektor yang dapat dicermati oleh investor pada semester kedua 2022 diantaranya sektor barang konsumsi primer, komoditas, komunikasi, dan perbankan, dengan saham-saham pilihan diantaranya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Japfa Confeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

Meskipun sensitif terhadap suku bunga, saham BBTN dinilai atraktif karena valuasinya yang murah. Margin memang akan menurun jika suku bunga naik. Hanya saja, loan growth diyakini akan tetap tinggi.

JPFA yang merupakan saham sektor consumers non-cyclical diuntungkan dengan kenaikan harga ayam broiler. INCO dan PTBA diuntungkan dengan fenomena booming komoditas.

Sementara TLKM disokong oleh prospek industri telekomunikasi yang cukup tangguh. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×