kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini sanksi jika telat setor pungutan ke OJK


Senin, 24 Februari 2014 / 17:01 WIB
Ini sanksi jika telat setor pungutan ke OJK
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi September 2022 mencapai 1,17% secara bulanan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/01/2019


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan pungutan pada 1 Maret mendatang. Besaran pungutan itu adalah sebesar 0,03%-0,045% dari aset industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Pungutan dikenakan secara bertahap sampai 2016 nanti. Iuran tersebut berlaku bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan yang akan dilakukan setiap tiga bulan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, lembaga jasa keuangan yang terlambat membayar pungutan rutin akan dikenakan sanksi denda administratif hingga 48% dari total kewajiban besaran pungutan tersebut.

"Akan ada sosialisasi dari kami, termasuk bagaimana mekanisme dan tata caranya. Nanti akan ada peraturan OJK yang mengimplementasikan PP. Biasa, dalam peraturan ada kewajiban ada sanksi," jelas Muliaman di Gedung OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (24/2).

Sebagai informasi saja, Pasal 20 (1) PP Pungutan oleh OJK menyebutkan, pihak yang tidak melakukan pembayaran pungutan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi administratif dari OJK.

Sanmsi itu berupa denda 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar, dan paling banyak sebesar 48% dari jumlah pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung satu bulan.

Pasal 20 (2) PP Pungutan oleh OJK menyebutkan, selain sanksi administratif berupa denda, OJK menetapkan sanksi administratif tambahan. Sanksi tambahan itu adalah;  tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.

Lebih lanjut Muliaman menjelaskan, keluarnya PP terkait pungutan itu bisa mencegah ketergantungan OJK kepada APBN. "UU OJK mengamanatkan, (sumber anggaran) OJK dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan pungutan kepada industri. Tapi nanti kami berharap ketergantungan APBN makin hari makin berkurang," ujar Muliaman.

Menurut Muliaman, OJK telah melakukan sosialisasi mengenai pungutan terhadap IKNB dan juga industri jasa keuangan baik pasar modal dan perbankan, sebelum PP OJK ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Februari 2014.

Pungutan itu akan berlaku efektif pada 1 Maret 2014 yang dilakukan secara bertahap dengan besaran 0,03%-0,045% dari total aset lembaga jasa keuangan.

"Sosialisasi sudah dilakukan sebelum PP itu. Tetapi memang akan terus kami lakukan sosialisasi lanjutan. OJK akan melakukan (pungutan) itu secara bertahap dan akan terus melakukan sosialisasi. Beban itu akan diterapkan secara bertahap," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×