kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Besaran pungutan OJK diberlakukan secara bertahap


Senin, 24 Februari 2014 / 16:44 WIB
Besaran pungutan OJK diberlakukan secara bertahap
ILUSTRASI. CTRA Membenarkan Kenaikan Harga Besi dan Baja Berimbas Pada Sektor Properti. KONTAN/Baihaki/08/05/2018


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan kepada para pelaku industri keuangan yang berada di bawah pengawasannya pada 1 Maret 2014 mendatang.

Mereka yang membayar pungutan itu antara lain; perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selain itu, juga ada para pelaku jasa keuangan. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, besarnya pengenaan pungutan akan bertahap.

Ia mencontohkan, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya akan dikenakan secara bertahap.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan itu ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset.

Adapun, nilai minimal ditentukan sebesar Rp 10 juta. "Beban 0,045% baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03%," ujarnya, Senin (24/2).

Adapun, biaya ini tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045% dari total dana kelolaan. Minimal fee sebesar Rp 10 juta.

Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp 10 juta.

Adapun, untuk emiten akan dikenakan 0,03% dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta.

Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp 5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×