kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK akan kenakan biaya aksi korporasi emiten


Senin, 24 Februari 2014 / 16:41 WIB
OJK akan kenakan biaya aksi korporasi emiten
ILUSTRASI. M e n a r a B T S PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk CENT


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menuju Maret 2014 tinggal menghitung hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan pungutan atas industri yang berada di bawah pengawasannya. Tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada profesi penunjang.

Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, pengenaan pungutan alias fee resmi dimulai 1 Maret 2014. Khusus emiten, ia menjelaskan, pungutan tidak dalam bentuk pungutan rutin. Melainkan juga jika ingin melakukan aksi korporasi.

Biaya itu terbagi menjadi biaya pendaftaran dan biaya penelaahan rencana aksi korporasi. Dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2014 disebutkan, biaya pendaftaran dalam rangka penawaran umum dikenakan 0,05% dari total nilai emisi.

Adapun, biaya maksimal ditentukan sebesar Rp 750 juta. Penawaran umum yang dimaksud meliputi penawaran umum saham, surat utang, rights issue, penambahan modal melalui penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (non HMETD), serta penawaran umum efek yang dapat dikonversi menjadi saham, dan penawaran umum oleh pemegang saham.

Persentase yang sama dikenakan bagi para penerbit surat utang syariah (sukuk). Namun, nilai maksimal pungutan untuk penerbit sukuk adalah sebesar Rp 150 juta.  Calon perusahaan yang juga ingin mengajukan izin sebagai perusahaan publik pun dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan perusahaan yang melakukan tender offer sukarela dibebankan Rp 25 juta. OJK juga mengenakan biaya penelaahan rencana aksi korporasi jika perusahaan melakukan non HMETD tanpa melalui penawaran umum dan tidak untuk memperbaiki posisi keuangan. Besarnya biaya adalah 0,025% dari total nilai emisi. Adapun, biaya maksimal sebesar Rp 500 juta.

Menurut Nurhaida, pungutan ini bukan untuk membebani para pelaku industri. "Setiap aksi korporasi kan ada hal yang harus dilakukan secara teknis, ada kajian, ini untuk menutupi biaya operasional OJK," ujarnya, Senin (24/2).

Berikut perincian besaran pungutan oleh OJK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×