kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini sanksi bagi para pelanggar transaksi repo


Jumat, 19 September 2014 / 18:50 WIB
ILUSTRASI. Minuman yang Harus Dihindari Saat Sahur dan Berbuka Puasa


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan OJK mengenai transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo. Selain mengatur mekanisme dan syarat-syarat pelaku repo, OJK juga memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Dalam transaksi repo, baik repo obligasi maupun saham, pihak yang boleh melakukan transaksi adalah lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. 

Jika lembaga keuangan ini melanggar, maka wasit pasar keuangan ini telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 

OJK hanya akan mengumumkan jika sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif, yakni peringatan tertulis. Itu pun sifatnya opsional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×