kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ini sanksi bagi para pelanggar transaksi repo


Jumat, 19 September 2014 / 18:50 WIB
ILUSTRASI. Minuman yang Harus Dihindari Saat Sahur dan Berbuka Puasa


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan OJK mengenai transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo. Selain mengatur mekanisme dan syarat-syarat pelaku repo, OJK juga memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Dalam transaksi repo, baik repo obligasi maupun saham, pihak yang boleh melakukan transaksi adalah lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. 

Jika lembaga keuangan ini melanggar, maka wasit pasar keuangan ini telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 

OJK hanya akan mengumumkan jika sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif, yakni peringatan tertulis. Itu pun sifatnya opsional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×