kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini sanksi bagi para pelanggar transaksi repo


Jumat, 19 September 2014 / 18:50 WIB
Ini sanksi bagi para pelanggar transaksi repo
ILUSTRASI. Minuman yang Harus Dihindari Saat Sahur dan Berbuka Puasa


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan OJK mengenai transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo. Selain mengatur mekanisme dan syarat-syarat pelaku repo, OJK juga memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Dalam transaksi repo, baik repo obligasi maupun saham, pihak yang boleh melakukan transaksi adalah lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. 

Jika lembaga keuangan ini melanggar, maka wasit pasar keuangan ini telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 

OJK hanya akan mengumumkan jika sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif, yakni peringatan tertulis. Itu pun sifatnya opsional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×