kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gadai saham berantai tetap boleh dilakukan


Jumat, 19 September 2014 / 17:38 WIB
Gadai saham berantai tetap boleh dilakukan
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pokok dan bahan makanan di Pasar Tanjung Duren, Jakarta, Minggu (19/3/2023). Cermati Penyebab Inflasi di Bulan Maret 2023.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan mengenai transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Salah satu isu yang cukup hangat terkait repo ini adalah repo berantai alias re-repo.

Dalam aturan anyar ini, ternyata tidak ada larangan mengenai transaksi repo berulang. 

"GMRA (Global Master Repo Agreement) Indonesia Annex mengadopsi true sale atau sell-buy back outright, ada transfer of title, sehingga efek dapat di re-repo," ujar Nurhaida kepada KONTAN, Jumat (19/9). 

Dalam aturan ini memang diatur terkait adanya perubahan kepemilikan atas setiap efek yang direpo. Artinya, siapapun yang memegang efek yang digadaikan, otomatis ia akan menjadi pemilik efek yang tercatat. 

Selama ini, efek repo tetap menjadi pemilik awal kendati efek itu sudah dijaminkan kepada pihak lain. Seperti diketahui, repo merupakan salah satu mekanisme untuk mencari pembiayaan di pasar modal dengan menggadaikan efek tertentu kepada pihak lain.

Pihak yang memperoleh pinjaman berkomitmen membeli kembali efek yang digadaikan pada waktu dan harga tertentu. Efek yang menjadi target repo biasanya dalam bentuk saham dan obligasi.

Dalam transaksi repo, jika harga efek mengalami penurunan, maka penggadai harus menambah (top-up) barang tang digadai. Nilainya sesuai dengan selisih harga terakhir dengan harga awal.

Seringkali, repo ini dilakukan secara berantai alias re-repo. Jika salah satu pihak gagal bayar atau default, maka efeknya akan terjadi secara berantai. Penyelesaiannya pun seringkali tidak menemukan titik temu. 

Di aturan ini, OJK juga mengatur terkait mekanisme penyelesaian jika terjadi gagal bayar alias default. Ketika gagal bayar terjadi, maka transaksi repo dan reverse repo masuk kategori transaksi jual beli putus (outright). Tetapi, pihak yang dinyatakan gagal harus menyelesaikan segala kewajibannya. 

Oleh karena itu, lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi repo harus memiliki ketersediaan efek dan/atau dana yang akan digunakan untuk penyelesaian transaksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×