Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi melalui mata uang digital atau cryptocurrency pelan tapi pasti sudah mulai marak di Indonesia. Namun, perkembangan investasi cryptocurrency di Tanah Air masih menemui sejumlah kendala.
General Manager Luno, Vijay Ayyar menyampaikan, salah satu kendala yang dihadapi para pemain cryptocurrency di Indonesia adalah regulasi dari Bank Indonesia yang melarang instrumen tersebut dijadikan alat pembayaran yang sah. Hal ini membuat masyarakat yang hendak berinvestasi pada cryptocurrency menjadi ragu-ragu.
Padahal, sebenarnya BI tidak melarang perdagangan cryptocurrency sebagai aset investasi. “Fungsi sebagai investasi yang coba kami kembangkan di Indonesia,” katanya, Rabu (9/5).
Vijay menyambut positif rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang akan membuat peraturan terkait perdagangan cryptocurrency sebagai komoditas di Indonesia. Rencana tersebut dapat menjadi angin segar bagi penetrasi kegiatan investasi cryptocurrency di Indonesia.
Claristy, Kepala Operasional Luno Indonesia menambahkan, maraknya penggunaan cryptocurrency sebagai aset investasi bodong turut menjadi kendala perkembangan investasi mata uang digital tersebut di Indonesia.
Menurutnya, ketika ada pihak yang bisa menjanjikan keuntungan pasif sekian persen dalam sehari dengan syarat pembayaran tertentu, hampir dipastikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk praktik investasi bodong. Sebab, esensi investasi cryptocurrency adalah investor yang bersangkutan melakukan pembelian dan penjualan instrumen tersebut secara mandiri.
Lebih lanjut, maraknya praktik investasi bodong dengan kedok jual-beli cryptocurrency secara tidak langsung membuat sebagian masyarakat memandang sinis keberadaan instrumen tersebut. “Padahal yang ilegal bukan crytocurrency-nya, tapi investasi ilegal yang menjanjikan cryptocurrency secara gratis,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News