kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Harapan BEI Terkait Penyesuaian Besaran Auto Rejection Bawah (ARB) Saham


Selasa, 30 Mei 2023 / 13:38 WIB
Ini Harapan BEI Terkait Penyesuaian Besaran Auto Rejection Bawah (ARB) Saham
ILUSTRASI. BEI. akan melakukan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) tahap pertama mulai 5 Juni 2023


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) tahap pertama di sistem perdagangan bursa mulai 5 Juni 2023 mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan Bursa pasca pandemi, yang salah satunya adalah penyesuaian auto rejection secara bertahap.

Menurut Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Bursa akan melakukan penyesuaian terhadap batasan ARB dari sebelumnya 7% menjadi 15%  untuk setiap rentang harga saham. Sedangkan, auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini.

ARA yang berlaku saat ini yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

“Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien,” ujar Irvan dalam keterangan resmi kepada media, Selasa (30/5).

Baca Juga: ARB 15% di BEI Mulai Berlaku 5 Juni 2023, Berikut Saran Analis

Irvan juga menyampaikan bahwa penyesuaian ARB tahap 2 akan dijadwalkan untuk mulai berlaku efektif pada 4 September 2023. Dalam penyesuaian tersebut, BEI akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris, yang berarti batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu, 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai Rp 5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

“Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di bursa, BEI berharap pasar modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,” imbuh Irvan.

Baca Juga: Menyesuaikan Risiko Berburu Saham Saat ARB 15% Berlaku

Selain itu, Irvan juga menerangkan bahwa penerapan normalisasi jam perdagangan serta penyesuaian batasan ARB diharapkan dapat menjadi sinyal positif kepada para investor bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di Bursa.

“Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×