kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan OJK tentang penghapusan tender offer


Kamis, 08 September 2016 / 19:38 WIB
Ini aturan OJK tentang penghapusan tender offer


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah berjanji untuk menghapus kewajiban tender offer khusus bagi peserta amnesti pajak.

Meski baru mulai sampai dibicarakan awal pekan ini, ternyata aturan ini sudah resmi disampaikan dalam bentuk Surat Edaran NO. 35/SEOJK.04/2016 sejak 2 September lalu. Surat Edaran tersebut resmi berlaku sejak ditetapkan hingga 20 hari setelah 31 Maret 2017.

Asal tahu saja, tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal Nurhaida itu disebutkan bahwa wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam rangka program pengampunan pajak yang menyebabkan terungkapnya wajib pajak sebagai pengendali perusahaan terbuka dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi dan penawaran tender wajib.

Hal ini berlaku sama dengan perusahaan terbuka yang memiliki pengendali baru setelah adanya pengungkapan harta dalam rangka amnesti pajak.

Namun meski dikecualikan, aturan tersebut tetap mensyaratkan wajib pajak menyampaikan surat keterangan pengampunan pajak yang disertai informasi kepemilikan saham pada perusahaan terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pernyataan akan melakukan pemindahbukuan seluruh harta dalam rangka pengambilalihan ke dalam rekening efek pada kustodian atas nama wajib pajak.

“Jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak,” terang Nurhaida dalam Surat Edaran tersebut.

Menanggapi surat edaran tersebut, Isaka Yoga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengatakan sebagai emiten pihak cukup senang dengan penghapusan kewajiban tender offer tersebut. Menurutnya selama itu mempercepat proses AEI pasti mendukungnya.

Sayangnya, ia masih belum mengetahui berapa perusahaan yang berminat memanfaatkan aturan tersebut. “Sejauh ini belum ada yang keliatan,” tutupnya kepada KONTAN, Kamis (8/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×