kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK merelaksasi beleid tender offer


Jumat, 12 Agustus 2016 / 07:23 WIB
OJK merelaksasi beleid tender offer


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengebut penyelesaian kebijakan relaksasi tender offer yang muncul setelah transaksi tutup sendiri (crossing) saham.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, memastikan, pembahasan relaksasi ini sudah mempertimbangkan hal paling mendetail. Jangan sampai ada dampak atau kondisi lain yang menyebabkan relaksasi ini harus dikaji ulang saat implementasi.

"Mungkin pekan depan sudah bisa kami selesaikan, karena saat ini pembahasannya sudah dalam tahap finalisasi," ujar Nurhaida, Kamis (11/8).

Selama ini banyak pemegang saham yang memiliki beberapa akun untuk mengempit saham. Kebanyakan saham menggunakan nama perusahaan di luar negeri. Karena sentimen tax amnesty, ada kemungkinan jika pemegang saham tersebut melakukan pengalihan aset dari luar negeri.

Jadi, ada kemungkinan jika si pemegang saham ini justru menjadi pemegang saham mayoritas, karena kepemilikan sahamnya sudah melebihi threshold yang berlaku, 51%. Dalam kondisi normal, ketika level 51% tersebut sudah tercapai, maka wajib melakukan tender offer.

Tender offer merupakan penawaran membeli saham lain pada satu emiten, di luar saham yang sudah dimiliki. Nah, karena tax amnesty, tender offer tersebut tidak perlu dilakukan. "Makanya, asal bertema tax amnesty akan kami permudah," tambah Nurhaida.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistyo menjelaskan, potensi dana yang masuk ke pasar saham dari crossing saham bisa mencapai Rp 250 triliun tahun ini. Itu karena dari data kepemilikan saham Tanah Air, sekitar 60% di antaranya milik asing.

Padahal dari sisi nilai transaksi, investor domestik lebih banyak mendominasi. Tito menduga, sekitar 10%-15% dari kepemilikan asing di pasar saham sebenarnya milik investor lokal melalui special purpose vehicle (SPV) perusahaan asing.

Dengan adanya ampunan pajak, investor bisa leluasa mendaftarkan aset sahamnya dengan lebih terbuka.

Analis First Asia Capital David Nathanael menilai, kebijakan tersebut positif. Selama ini banyak pemilik perusahaan menggunakan identitas lain untuk memiliki perusahaan lain di luar negeri. Mereka diajak memindahkan aset ke dalam negeri. Selama ini pindah kepemilikan perusahaan publik mengharuskan tender offer.

"Tender offer itu dihapuskan dengan harapan para pemilik perusahaan ini ngaku, open," ujar David.

Efektivitas relaksasi ini masih perlu waktu hingga implementasi. Soalnya, bisa saja perusahaan di luar negeri itu berubah kepemilikan. "Sudah berubah pemilik tapi belum lapor atau malah dari awal memang pinjam nama orang lain," ujar David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×