kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK sahkan aturan relaksasi tender offer


Selasa, 06 September 2016 / 17:20 WIB
OJK sahkan aturan relaksasi tender offer


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah merampungkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan penghapusan tender offer bagi peserta pengampunan pajak alias tax amnesty.

“Sudah saya tandatangani surat edaran terkait kewajiban keterbukaan informasi dan tender offer. Tinggal tunggu upload di situs,” kata Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad usai menghadiri Seminar Tax Amnesty di Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/9).

Muliaman menyebut, ketentuan itu dibuat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kepemilikan saham perusahaan di pasar modal selama program pengampunan pajak berlangsung. Menurut aturan pasar modal, jika porsi kepemilikan saham pada satu emiten mencapai 51% atau mayoritas, maka investor wajib melakukan tender offer atau penawaran membeli saham milik investor lain, di luar saham yang sudah dimiliki.

"Tapi, jika investor mengikuti program tax amnesty, maka tidak diharuskan untuk tender offer," tuturnya.

Selama ini banyak pemegang saham yang memiliki beberapa akun untuk mengempit saham. Kebanyakan saham menggunakan nama perusahaan di luar negeri. Karena sentimen tax amnesty, ada kemungkinan pemegang saham tersebut melakukan pengalihan aset dari luar negeri.

Selain aturan tender offer, regulator pasar modal juga akan memberikan insenstif lain bagi investor peserta tax amnesty berupa diskon biaya transaksi pengalihan saham (crossing fee) hingga 50% dari biaya saat ini sebesar 0,03% dari total nilai transaksi. Peraturan ini berlaku hanya sepanjang program tax amnesty berlangsung hingga Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×