kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Clearing House (ICH) nyatakan timah smellter anggota ICDX sudah legal


Jumat, 09 Agustus 2019 / 19:52 WIB
Indonesia Clearing House (ICH) nyatakan timah smellter anggota ICDX sudah legal


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Timah murni batangan milik salah satu smelter anggota bursa timah Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) telah kembali diperdagangkan.

Kepala Indonesia Clearing House (ICH) Nursalam mengatakan, Pengadilan Negeri Sungai Liat, telah menyatakan timah murni batangan yang telah diperdagangkan melalui bursa timah ICDX adalah legal dan sah.

Semula perusahaan smelter terkait tertahan ekspornya karena dicurigai berasal dari bijih timah ilegal. “Meskipun memerlukan waktu sekitar 9 (Sembilan) bulan guna membuktikan status tersebut,” kata Nursalam dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/8).

Pengadilan Negeri Sungai Liat juga memutuskan agar timah dikembalikan kepada pihak yang berhak. Walaupun timah murni batangan tersebut sudah dikembalikan, ternyata tidak begitu saja bisa diekspor. 

Nursalam mengatakan hambatan berikutnya adalah dikarenakan untuk melakukan ekspor dibutuhkan PE (Persetujuan Ekspor) & ET (Eksportir Terdaftar) dari eksportir atau smelter yang bersangkutan, yang ternyata telah habis masa berlakunya.

Sementara itu, sampai saat ini belum ada solusi dari permasalahan tersebut yang menyebabkan terhambatnya ekspor timah murni batangan. Nursalam mengaku hal ini berpotensi menurunkan reputasi Indonesia di perdagangan internasional dan meningkatkan Country Risk Indonesia karena ketidakpastian hukum.

“Dampak dari meningkatnya Country Risk pada perdagangan timah murni batangan di Indonesia mengakibatkan secondary market timah Indonesia di Singapura meningkat tajam,” ujar Nursalam.

Pada tahun 2018, secondary market timah Indonesia di Singapura berhasil menurun dari yang semula 80% di tahun 2014 menjadi tinggal 24%, Namun pada semester I-2019, meningkat tajam sebesar 100% menjadi 49% per bulan Juli 2019.

Peningkatan perdagangan timah Indonesia melalui secondary market di Singapura memberikan sinyal kepada pasar bahwa pelaku pasar timah dan khususnya end user lebih memilih pembelian timah asal Indonesia melalui Singapura.

Kata Nursalam karena Indonesia dinilai rendah dalam kepastian hukum terkait dengan perdagangan timah murni batangan.

Nursalam menilai dampak yang timbul sebagai akibat dari Country Risk ini bisa saja berbuntut panjang terhadap kedaulatan timah Indonesia dan menurunkan kepercayaan global terhadap Indonesia.

Mengingat timah merupakan komoditi strategis yang tidak terbarukan, tidak tergantikan, dan merupakan ekspor unggulan yang diandalkan Propinsi Bangka Belitung.

Guna mencegah terulangnya kejadian dugaan smellter ilegal. Nursalam bilang diperlukan dukungan political will sepenuhnya dari pemerintah dalam hal memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar global.

Di sisi lain, timah Indonesia sudah memiliki Pusat Logistik Berikat (PLB). Nursalam menilai perdagangan timah dunia dan PLB adalah jawaban yang tepat untuk persoalan timah.

Barang ekspor yang masuk dalam PLB adalah barang-barang yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan ekspor, sehingga telah memperoleh imunitas dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Saat ini ketentuan bursa timah ICDX telah menetapkan bahwa setelah terjadinya transaksi, maka timah murni batangan akan dikirim kepada ICDX Logistik Berikat (ILB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×