kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Indofood Sukses Makmur (INDF) Tebar Dividen Rp 2,34 Triliun


Jumat, 28 Juni 2024 / 15:24 WIB
Indofood Sukses Makmur (INDF) Tebar Dividen Rp 2,34 Triliun
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di pabrik pembuatan tepung terigu Bogasari milik PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2024). Pabrik dengan kapasitas produksi 2,600 metrik ton per tahun ini memenuhi 80% kebutuhan pasar industri, sisanya untuk pasar ritel. Harga saham INDF pada penutupan perdagangan senin (29/4) terpantau naik 2,07% ke posisi 6.175 per lembar saham. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/04/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih

JAKARTA. Emiten Grup Salim, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) akan membagikan dividen tunai senilai Rp 2,34 triliun dari laba bersih tahun buku 2023. 

Adapun aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Jumat (28/6). 

 

Nantinya setiap pemegang saham INDF akan memperoleh dividen sebesar Rp 267 per saham.  Dividen ini lebih tinggi daripada tahun lalu yang hanya Rp 257 setiap sahamnya. 

Untuk gambaran, INDF membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik enitas induk senilai Rp 8,14 triliun pada 2023. Artinya, dividend payout ratio INDF mencapai 28,8%.

Selain pembagian dividen, RUPST juga menyepakati sebesar Rp 5 miliar dari laba bersih akan dicadangkan sebagai dana cadangan. Sisanya dicatat sebagai saldo laba ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×