kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Indofood CBP (ICBP) Tanggapi Soal Australia Tarik Peredaran Produk Indomie


Jumat, 20 Desember 2024 / 11:05 WIB
Indofood CBP (ICBP) Tanggapi Soal Australia Tarik Peredaran Produk Indomie
ILUSTRASI. Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) angkat bicara terkait informasi pemberitaan yang mengatakan bahwa Australia menarik peredaran produk mi instan Indomie.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) merespons terkait informasi pemberitaan yang mengatakan bahwa Australia menarik peredaran produk mi instan Indomie.

Corporate Secretary Indofood CBP Sukses Makmur Gideon A. Putro mengatakan produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh ICBP untuk pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi.

"Hal ini mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," kata Gideon dalam keterangan resminya di keterbukaan informasi, Kamis (19/12).

Gideon menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan FSANZ atau Food Standards Australia, produk Indomie yang ditarik adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Aceh.

Gideon menjelaskan, produk-produk tersebut hanya ditujukan untuk pasar Indonesia dan sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM serta telah mencantumkan bahan alergen.

Baca Juga: Intip Saham yang Banyak Dijual Asing Saat IHSG Naik Signifikan 2 Hari Terakhir

"Hasil penelaahan perusahaan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," ujarnya.

Gideon bilang, produk mi instan yang diekspor oleh ICBP ke Australia tertulis 'Export Product' dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.

Gideon juga menegaskan bahwa tidak ada potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia terhadap ICBP. Kejadian ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.

Gideon mengklaim kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan.

"Seluruh produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh ICBP, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×