kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Indodax menyambut positif regulasi baru perdagangan aset kripto


Kamis, 14 Februari 2019 / 19:55 WIB
Indodax menyambut positif regulasi baru perdagangan aset kripto


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa aset kripto Indodax menyambut positif terbitnya peraturan baru tentang mekanisme penyelenggaraan pasar aset kripto di bursa berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan menyampaikan, penerbitan peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tersebut merupakan inisiatif yang positif dari pemerintah dalam mengembangkan industri aset kripto di Indonesia.

Oscar menyebut, Indodax akan berperan sebagai pedagang fisik aset kripto jika merujuk pada aturan tersebut. Sejauh ini, dia mengaku cukup puas dengan sebagian besar poin-poin yang dibuat oleh Bappebti, seperti persyaratan aset kripto yang bisa diperdagangkan atau mekanisme registrasi dan transaksi aset kripto. “Kami berusaha taat dan menyesuaikan diri dengan aturan yang ada,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Kamis (14/2).

Satu hal yang masih mengganjal bagi Indodax adalah besaran modal disetor minimum yang mesti disiapkan sebagai syarat menjadi pedagang fisik aset kripto.

Sebagai informasi, dalam pasal 24 disebut, pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Jika pedagang fisik nantinya hendak menjadi fasilitator transaksi aset kripto, maka modal disetor minimum yang harus dimiliki naik menjadi Rp 1 triliun.

Menurut Oscar, angka modal yang mesti disetor oleh pedagang fisik aset kripto terbilang tinggi. Pasalnya, industri aset kripto masih tergolong baru di Indonesia. Jumlah bursa exchange aset kripto di tanah air juga masih terbatas dan sebagian di antaranya belum lama beroperasi.

“Jenis usaha yang modal disetornya sampai Rp 1 triliun itu biasanya bank. Kurang cocok rasanya jika industri yang baru tumbuh ini disamakan dengan industri yang telah lama ada Indonesia,” ungkapnya.

Indodax pun masih berupaya melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Bappebti terkait implementasi peraturan baru tersebut. Tak hanya itu, bursa kripto  yang berdiri sejak 2014 ini juga akan berdiskusi dengan pihak bursa berjangka. “Kami juga ingin tahu apa saja hal yang dievaluasi oleh bursa berjangka soal aturan ini,” tutur Oscar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×