kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada regulasi Bappebti, pelaku pialang berjangka tertarik menjajal bisnis kripto


Kamis, 14 Februari 2019 / 16:49 WIB
Ada regulasi Bappebti, pelaku pialang berjangka tertarik menjajal bisnis kripto


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarnya peraturan mengenai perdagangan mata uang kripto menjadi ketertarikan pialang berjangka di Indonesia. Pasalnya potensi kripto sangatlah mendukung industri komoditas tanah air.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sudah menerbitkan Peraturan nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi mengatakan potensi mata uang kripto sangatlah besar. Ia menilai semua aktivitas industri termasuk di Indonesia masuk era digitalisasi. Sehingga sangat wajar jika sebagian para pelaku bisnis di Indonesia melakukan kegiatan jual beli mata uang kripto.

“Untuk di industri komoditas berjangka secara teknis memang baru dikeluarkan Bappebti. So far, mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran tetapi sebagai komoditas. Nah, ke depan akan banyak yang menindaklanjuti peraturan ini,” ujar Wibhi kepada Kontan.co.id, Kamis (14/2).

Apalagi Wibhi mencatat bahwa tahun 2018 lalu nilai bitcoin, yang merupakan aset kripto, booming di pasaran. Ia bilang harga sempat anjlok hampir 50% menjelang akhir tahun 2018, dan tahun 2017 naik tajam ke angka US$ 2.400.

“Melihat potensi mata uang kripto, tidak hanya ingin, kami memang tertarik sekali untuk masuk bagian dalam perdaganga mata uang kripto. Sebab potensinya besar, apalagi Bappebti merupakan stakeholder kami. Hanya saja, permodalan yang menjadi kendala kami,” tandasnya.

Sebelumnya dalam peraturan Bappebti yakni dalam pasal 24 ayat 3 disebut, pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto wajib memenuhi syarat yakni memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 100 miliar dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 80 miliar.

Di sisi lain, di pasal 8 ayat 1, pedagang fisik aset kripto yang hendak memperoleh persetujuan untuk memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto di pasar fisik aset kripto harus memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun. Adapun saldo modal akhir yang harus dipertahankan minimal sebesar Rp 800 miliar.

Kendati demikian, Wibhi meyakini untuk bisa masuk dalam pasar aset kripto, KBI akan mempersiapkan sistem untuk di-upgrade serta persiapan masuk ke bidang teknologi, juga penyesuaian internal dan eksternal.

Tak hanya PT Kliring Berjangka yang tertarik memperdagangkan asset kripto, PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) juga mendukung penuh perdagangan uang kripto di Indonesia. Jericho Biere, Research and Development ICDX menyatakan dukungan penuh untuk industri kripto di Indonesia.

Hanya saja, terkait perdagangan asset kripto, Jericho melihat potensi blockchain pasti menjadi ketertarikan untuk bergabung. Hal ini karena kedepan ekosistemnya yang menghubungkan ke banyak bisnis. "Namun masih harus kerjasama dengan regulator dan buat ekosistemnya dahulu. Karena edukasi bisa dari teman-teman pelaku pasar," imbuh Jericho.

Untuk perdagangan mata uang kripto sendiri yang masuk dalam peraturan, Jericho menilai bahwa regulasi Bappebti mampu mengakomodir. "Bisa mengatur semua exchanger kripto yang masuk dalam ekosistem perdagangan secara legal. Tetapi memang harus diselaraskan dengan standar resiko dari masing-masing exchanger kripto tersebut," beber Jericho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×