kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Bappebti izinkan jual-beli uang kripto di bursa berjangka, ini kata Bank Indonesia


Rabu, 13 Februari 2019 / 15:54 WIB
Bappebti izinkan jual-beli uang kripto di bursa berjangka, ini kata Bank Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa berjangka tak melanggar regulasi.

"Tidak masalah, karena dijualnya sebagai komoditas. Yang tidak diperbolehkan itu sebagai alat pembayaran," katanya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/2).

Sesuai UU 7/2011 tentang Mata Uang, seluruh transaksi di wilayah Indonesia memang wajib menggunakan Rupiah. Ini yang kemudian menjadi perdebatan, sebab meski dijual sebagai komoditas, pada akhirnya transaksi atas kripto turut membentuk nilainya.

Onny bergeming, ia tetap menilai jual beli kripto di bursa berjangka sebagai komoditas tak melanggar regulasi. Pun, ia bilang nilai kripto baru terbentuk jika ia digunakan sebagai alat pembayaran.

"Sebagai komoditas saja, tidak masalah. Yang masalah kalau dia jadi alat pembayaran, misalnya penjual beras menggunakan uang kripto, tapi nanti nilainya turun. Oni yang tidak bagus, sehingga dilarang," lanjutnya.

Asal tahu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) telah merilis Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Melalui beleid ini mata uang kripto resmi jadi komoditas yang diperjual belikan di bursa berjangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×