Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa berjangka tak melanggar regulasi.
"Tidak masalah, karena dijualnya sebagai komoditas. Yang tidak diperbolehkan itu sebagai alat pembayaran," katanya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/2).
Sesuai UU 7/2011 tentang Mata Uang, seluruh transaksi di wilayah Indonesia memang wajib menggunakan Rupiah. Ini yang kemudian menjadi perdebatan, sebab meski dijual sebagai komoditas, pada akhirnya transaksi atas kripto turut membentuk nilainya.
Onny bergeming, ia tetap menilai jual beli kripto di bursa berjangka sebagai komoditas tak melanggar regulasi. Pun, ia bilang nilai kripto baru terbentuk jika ia digunakan sebagai alat pembayaran.
"Sebagai komoditas saja, tidak masalah. Yang masalah kalau dia jadi alat pembayaran, misalnya penjual beras menggunakan uang kripto, tapi nanti nilainya turun. Oni yang tidak bagus, sehingga dilarang," lanjutnya.
Asal tahu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) telah merilis Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Melalui beleid ini mata uang kripto resmi jadi komoditas yang diperjual belikan di bursa berjangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News