kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Bentuk Usaha Patungan Untuk Bisnis Mortar


Kamis, 01 Januari 2026 / 15:10 WIB
Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Bentuk Usaha Patungan Untuk Bisnis Mortar
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat semen merek Indocement (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) mengumumkan bahwa anak usahanya yaitu Pionirbeton Industri (PBI) menjalin kemitraan dengan CMU.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengumumkan bahwa anak usahanya yaitu PT Pionirbeton Industri (PBI) menjalin kemitraan dengan PT Cipta Mortar Utama (CMU).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PBI dan CMU menjalin kemitraan melalui pembentukan usaha patungan di bidang usaha produksi dan pemasaran produk mortar pada 30 Desember 2025. CMU sendiri merupakan perusahaan bagian dari Saint-Gobain, sebuah perusahaan multinasional asal Prancis di bidang bahan dan solusi bangunan.

Pembentukan usaha patungan ini dilakukan melalui penyetoran modal ditempatkan dan disetor dengan menggunakan dana dari para pihak terkait.

 Baca Juga: Pengendali Black Diamond (COAL) Jual 70,07 Juta Saham, Apa Tujuannya?

Nilai transaksi pembentukan usaha patungan tersebut yakni sebesar Rp 455.040.000.000. CMU mengambil bagian sebesar 60% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam perusahaan patungan.

"Tujuan transaksi ini adalah menciptakan sinergi yang baik dalam industri mortar, baik dari segi produk maupun distribusi dan pemasaran," tulis Corporate Secretary INTP Dani Handajani, dalam keterbukaan informasi, Selasa (30/12).

Manajemen INTP memastikan tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan atas pembentukan usaha patungan ini.

Baca Juga: Usai Libur Tahun Baru, Begini Proyeksi Rupiah Jumat (2/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×