kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.295   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

IHSG selamat dari zona merah, naik tipis 0,03%


Jumat, 14 Juli 2017 / 16:36 WIB
IHSG selamat dari zona merah, naik tipis 0,03%


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bangkit dari zona merah di menit akhir perdagangan. Indeks selamat dari teritori negatif setelah tertekan sejak perdagangan pagi. Data RTI menunjukkan, Jumat (14/7), IHSG ditutup naik tipis 1,75 poin atau 0,03% ke posisi 5.831,79.

Enam sektor saham yang naik menyokong IHSG, dipimpin sektor pertambangan dengan kenaikan 0,55%. Sedangkan, empat sektor saham lainnya masih turun tipis, terutama sektor barang konsumsi yang tergerus 0,08%.

Tercatat, 158 saham ditutup melemah, sedangkan 145 saham berhasil menguat.

Transaksi sepanjang akhir pekan ini melibatkan 5,82 miliar lot saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,63 triliun. Adapun, mayoritas pemodal asing masih melakukan aksi jual dengan catatan penjualan bersih (net sell) di seluruh pasar sebesar Rp 975,5 miliar. Berbanding terbalik dengan investor domestik yang membukukan pembelian bersih (net buy) sebesar Rp 970 miliar.

Kenaikan saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) paling berkontribusi pada penguatan IHSG dengan sumbangan masing-masing 3,20 poin dan 1,30 poin.

Penguatan IHSG di menit akhir seirama dengan mayoritas pasar saham Asia yang menghijau. Bloomberg mencatat, indeks Nikkei 225 naik tipis 0,09%, Hang Seng naik 0,16%, Shanghai Composite reli 0,13%, dan Kospi menguat 0,21%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×