kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

IHSG Melemah 1,11% ke 7.186 Pada Selasa (21/5), PTBA, ACES, ANTM Jadi Top Losers LQ45


Selasa, 21 Mei 2024 / 16:08 WIB
IHSG Melemah 1,11% ke 7.186 Pada Selasa (21/5), PTBA, ACES, ANTM Jadi Top Losers LQ45
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 80,65 poin atau 1,11% ke 7.186,03 di akhir perdagangan Selasa (21/5). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 80,65 poin atau 1,11% ke 7.186,03 di akhir perdagangan Selasa (21/5).

Sebanyak 211 saham naik, 350 saham turun dan 213 saham stagnan.

Hanya satu indeks sektoral yang selamat ke zona hijau yakni sektor transportasi yang naik 0,67%.

Sedangkan 10 indeks sektoral lainnya masuk zona merah. Indeks sektoral dengan pelemahan terdalam adalah sektor barang konsumen non primer yang turun 1,62%, sektor keuangan turun 1,54% dan sektor kesehatan yang turun 1,54%.

Baca Juga: IHSG Turun 0,53% ke Level 7.227,9 Sesi I Selasa (21/5), Saham PTBA Terjun 11,60%

Total volume perdagangan saham di bursa hari ini mencapai 15,37 miliar saham dengan total nilai Rp 12 triliun.

Top gainers LQ45 hari ini adalah:

1. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) (7,78%)
2. PT Barito Pacific Tbk (BRPT) (5,42%)
3. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) (1,97%)

Top losers LQ45 hari ini adalah:

1. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) (-12,29%)
2. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) (-5,88%)
3. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) (-5,44%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×