kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG Melemah 0,32% ke 6.613 pada Kamis (24/4), ARTO, BBCA, MEDC Jadi Top Losers LQ45


Kamis, 24 April 2025 / 16:07 WIB
IHSG Melemah 0,32% ke 6.613 pada Kamis (24/4), ARTO, BBCA, MEDC Jadi Top Losers LQ45
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 20,89 poin atau 0,32% ke 6.613,47 pada akhir perdagangan Kamis (24/4).KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/04/2025


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 20,89 poin atau 0,32% ke 6.613,47 pada akhir perdagangan Kamis (24/4).

Sebanyak 327 saham naik, 274 saham turun dan 203 saham stagnan.

Delapan indeks sektoral menguat, sedangkan tiga indeks sektoral lainnya masuk zona merah.

Indeks sektoral dengan kenaikan terbesar adalah sektor barang konsumen primer yang naik 1,22%, sektor kesehatan naik 0,71% dan sektor perindustrian naik 0,65%.

Baca Juga: Performa IHSG Makin Menghijau, Ini Sentimen Penggeraknya

Sedangkan indeks sektoral yang melemah adalah sektor properti yang turun 0,36%, sektor barang  konsumen non primer yang turun 0,21% dan sektor keuangan turun 0,16%.

Total volume perdagangan saham di bursa hari ini mencapai 19,88 miliar saham dengan total nilai Rp 12,80 triliun.

Top gainers LQ45 hari ini adalah:
 
1. PT Indosat Tbk (ISAT) (6,92%)
2. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) (6,36%)
3. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) (5,29%)

Top losers LQ45 hari ini adalah:

1. PT Bank Jago Tbk (ARTO) (-4,30%)
2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) (-2,87%)
3. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) (-1,83%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×