kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

IHSG kena trading halt di 3.985 pada Senin (23/3) pukul 14.52 JATS


Senin, 23 Maret 2020 / 15:05 WIB
IHSG kena trading halt di 3.985 pada Senin (23/3) pukul 14.52 JATS
ILUSTRASI. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 15.22 JAST tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyetop perdagangan saham setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5% pada pukul 14.52 Jakarta Automated Trading System (JATS), Senin (23/3). 

IHSG turun 5% atau 209,87 poin ke 3.985,08. BEI akan menghentikan perdagangan (trading halt) selama 30 menit. "Perdagangan akan dilanjutkan pukul 15.22 JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," kata Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI, dalam pengumuman, Senin (23/3).

Trading halt ini berlaku otomatis setelah IHSG turun 5%. Ini adalah trading halt kelima sejak BEI memberlakukan aturan ini. Trading halt pertama terjadi pada Kamis (12/3) pukul 15.33 JATS. Trading halt kedua terjadi pada Jumat (13/3) pukul 9.15 JATS. Trading halt ketiga terjadi pada Selasa (17/3) pukul 15.02 JATS. Trading halt keempat terjadi pada Kamis (19/3) pukul 9.37 JATS.

Baca Juga: IHSG melempem, kinerja reksadana saham ambruk 12,45% di pekan lalu

Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.

Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Berdasarkan keterangan OJK, protokol krisis yang dimaksud adalah apabila IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15% setelah trading halt dilakukan, maka BEI akan memberlakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan. Langkah trading suspend dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK.

Baca Juga: IHSG jatuh 3,83% ke level 4.034,102 pada sesi I, Senin (23/3)

Ketentuan tambahan tentang pemberlakuan trading halt jika IHSG turun sampai 5% ini diambil untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Hal ini sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang masih terus mengalami tekanan akibat meluasnya penyebaran virus corona serta pelemahan harga minyak dunia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×