kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.897   95,25   1,22%
  • KOMPAS100 1.105   16,50   1,52%
  • LQ45 800   7,00   0,88%
  • ISSI 270   4,28   1,61%
  • IDX30 415   4,17   1,01%
  • IDXHIDIV20 483   5,65   1,18%
  • IDX80 122   1,14   0,94%
  • IDXV30 134   2,12   1,61%
  • IDXQ30 134   1,50   1,14%

IHSG Bergerak Terbatas, Cek Saham Rekomendasi BRI Danareksa Sekuritas Senin (11/8)


Senin, 11 Agustus 2025 / 08:30 WIB
IHSG Bergerak Terbatas, Cek Saham Rekomendasi BRI Danareksa Sekuritas Senin (11/8)
ILUSTRASI. IHSG Masih Lesu-Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (4/8/2025). BRI Danareksa Sekuritas memperkirakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (11/8/2025) akan bergerak terbatas, Senin (11/8).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BRI Danareksa Sekuritas memperkirakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (11/8/2025) akan bergerak terbatas dengan potensi menguji level support di 7.462.

Proyeksi ini disampaikan setelah IHSG pada perdagangan terakhir pekan lalu, Jumat (8/8), menguat tipis 0,58% ke posisi 7.533, meskipun tercatat net foreign sell sebesar Rp511 miliar.

Dari pasar global, bursa Wall Street pada akhir pekan lalu ditutup menguat. Dow Jones Industrial Average naik 0,47% ke level 44.175,61, S&P 500 menguat 0,78% ke level 6.389,45, dan Nasdaq bertambah 0,98% ke level 21.450,02.

Baca Juga: Cek Sajian Pagi Menu Trading dari BRI Danareksa Sekuritas Hari Ini (5/8)

Menurut BRI Danareksa, seperti dikutip dari situs resminya, sentimen pasar pekan ini akan dipengaruhi oleh rilis laporan keuangan kuartal II-2025 serta euforia pasca pengumuman rebalancing MSCI Agustus 2025. 

Untuk perdagangan, BRI Danareksa Sekuritas merekomendasikan saham SCMA, NCKL, dan GOTO.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×