kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

ICDX meluncurkan kontrak fisik timah


Senin, 04 Maret 2019 / 11:34 WIB
ICDX meluncurkan kontrak fisik timah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) meluncurkan kontrak fisik timah murni batangan pada Senin (4/3). Melalu kontrak ini, penyerahan timah yang sebelumnya dilakukan di atas kapal kini beralih ke gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).

Penggunaan fasilitas PLB dalam transaksi ekspor timah ini merupakan yang pertama kalianya dilakukan di Indonesia yakni bertempat di Bangka Belitung. Dengan adanya PLB ini timah yang diekspor akan memiliki kepastian hukum dan penyampaian dilakukan dengan sistem gudang bertaraf internasional.

Asal tahu saja, penyimpanan timah pada gudang PLB merupakan insiatif dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa para pengusaha PLB diharapkan mampu memindahkan penimbunan barang ekspor yang semula di luar negeri, dapat dipindahkan menjadi di dalam negeri.

ICDX makanya menyambut inisiasi tersebut dengan mengoptimalkan fasilitas gudang PLB yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi biaya logistik.

“Peluncuran kontrak fisik timah murni batangan (ex-warehouse) ini merupakan optimalisasi penggunaan gudang logistik berikat dan dapat menghilangkan country risk bagi pihak penjual dan pembeli timah,” kata Chief Executife Officer (CEO) ICDX, Lamon Rutten kepada Kontan.co.id, Senin (4/3).

Ia menambahkan pelaku pasar timah global akan lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi timah di indonesia baik dari segi pembiayaan maupun logistik. Ini bertujuan agar industri timah dalam negeri lebih terorganisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×