kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

HPP Industri Alkohol Terkerek Kenaikan Tarif Cukai, Simak Rekomendasi Analis


Kamis, 04 Januari 2024 / 18:23 WIB
HPP Industri Alkohol Terkerek Kenaikan Tarif Cukai, Simak Rekomendasi Analis
ILUSTRASI. Produk olahan anggur PT Hatten Bali Tbk (WINE) di Buleleng, Bali.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Keputusan ini akan menyebabkan kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) emiten alkohol.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Hatten Bali Tbk (WINE), Ketut Sumarwan mengatakan, penyesuaian tarif cukai ini akan menyebabkan kenaikan HPP, namun kenaikan HPP ini tidaklah sebesar persentase kenaikan cukai (karena cukai hanya salah satu komponen dari HPP).

"Selain itu, kami juga memerlukan tambahan modal kerja untuk pembelian cukai dengan tarif baru karena pembayaran harus dilakukan di depan," kata Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Baca Juga: Sengatan Tarif Cukai Miras dan Rokok di Awal Tahun

Ketut bilang, kenaikan tersebut tidak terlalu berdampak terhadap operasional WINE karena hanya memerlukan modal kerja untuk pembelian cukai dengan tarif baru karena pembayaran harus dilakukan di depan. 

Adapun terkait perubahan harga, akan dilakukan untuk menyesuaikan penjualan produk untuk menjaga net profit perseroan. Namun, Ketut menilai bahwa penyesuaian harga jual tidak akan banyak berpengaruh pada demand.

"Tidak akan berpengaruh pada demand dan prospek pasar karena market share terbesar kami adalah turis asing yang tidak terlalu price sensitive," tuturnya.

Untuk saat ini, WINE belum melakukan perubahan harga dan sedang menghabiskan stok cukai lamanya. Penyesuaian harga akan dilakukan setelah produk dengan cukai baru dipasarkan.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok pada Tahun Depan Tetap Naik 10%

CEO Edvisor.id Praska Putrantyo melihat, kenaikan cukai MMEA pada minuman beralkohol berdasarkan golongan minumannya dapat mempengaruhi prospek pertumbuhan penjualan emiten alkohol.

Di antaranya, seperti PT Delta Jakarta Tbk (DLTA), PT Hatten Bali Tbk (WINE), dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) yang pertumbuhan penjualanya secara year on year (YoY) masih relatif melambat dalam 4 kuartal terakhir.

 

"Meskipun demikian, sentimen negatif kenaikan cukai atas minuman beralkohol masih tertopang oleh isu bangkitnya industri pariwisata dalam negeri pasca pandemi yang turut mendorong perbaikan tingkat belanja ritel tahunan sejak kuartal IV tahun lalu," kata Praska kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Adapun secara tren harga, Praska menilai pada emiten MLBI dan DLTA masih relatif konsolidasi dalam tren bearish jangka pendek menengah. Di mana hal tersebut tengah merespons perlambatan kinerja emiten di sepanjang 2023, terlebih karena semua emiten minuman beralkohol berorientasi pada pasar ekspor.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik pada 2024, Pemerintah Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

"Prospek industri minuman alkohol di 2024 bersifat netral karena masih tetap mampu tumbuh namun melandai karena peluang kenaikan harga jual akibat kenaikan cukai," lanjut dia.

Sementara itu daya beli konsumen ke minuman beralkohol diperkirakan hanya sedikit terpengaruh oleh kenaikan cukai tersebut, alasannya, masih tertopang oleh membaiknya industri pariwisata dan peningkatan belanja konsumen.

Direktur Utama Kiwoom Sekuritas Indonesia Chang-kun Shin mengatakan, penyesuaian tarif cukai tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja emiten alkohol. Karena, penyesuaian tarif cukai akan meningkatkan biaya produksi emiten, sehingga dapat menurunkan margin laba. 

"MLBI serta WINE memiliki margin yang cukup tinggi. Meskipun begitu kami menilai dengan penyesuaian tarif cukai ini akan berdampak pada kenaikan beban produksi 5%-10% jika tidak ada penyesuaian harga oleh para produsen alkohol ini," kata Shin kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Secara umum, Shin melihat bahwa prospek industri alkohol di Indonesia ke depannya masih akan membukukan kinerja yang positif yang didukung oleh beberapa faktor.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik pada 2024, Simak Rekomendasi Saham GGRM dan HMSP

Pertumbuhan ekonomi yang stabil akan mendorong peningkatan konsumsi alkohol, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas, dan perubahan gaya hidup seperti meningkatnya tren urbanisasi dan globalisasi juga akan mendorong peningkatan konsumsi alkohol. 

Selain itu, pengembangan produk-produk alkohol baru, seperti minuman beralkohol rendah kalori dan minuman beralkohol bebas alkohol, juga dinilai akan mendorong peningkatan konsumsi alkohol.

"Terlebih lagi potensi pasar khusus pada segmen ekspor memiliki potensi pertumbuhan yang besar. Hal ini didukung oleh meningkatnya permintaan alkohol dari negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand," tuturnya.

Shin merekomendasikan saham WINE dengan support Rp 384 dan resistance Rp 525 dan saham MLBI dengan support Rp 7.725 dan target harga Rp 8.125 per saham.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Cermati Saham Rekomendasi Analis

Sementara Praska merekomendasikan untuk speculative buy pada saham MLBI dengan target harga Rp 8.500 per saham dan speculative buy pada saham DLTA dengan target harga Rp 4.150 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×