kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.568   15,00   0,09%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Hingga Juniu 2025, Ada 35 Emiten Gelar Buyback Tanpa RUPS, Kucurkan Rp 3,38 Triliun


Rabu, 09 Juli 2025 / 04:50 WIB
Hingga Juniu 2025, Ada 35 Emiten Gelar Buyback Tanpa RUPS, Kucurkan Rp 3,38 Triliun
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 43 emiten yang berencana untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa RUPS.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/02/07/2025


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 43 emiten yang berencana untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama periode 20 Maret–30 Juni 2025. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK mengatakan alokasi dana yang disiapkan dari 43 emiten tersebut mencapai Rp 22,54 triliun. 

“Dari 43 emiten tersebut terdapat 35 emiten yang telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 3,38 triliun atau sebesar 14,98%,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Baca Juga: Jelang Merger, Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MFIN) Tawarkan Buyback Saham

Adapun kebijakan buyback tanpa RUPS mengacu pada pasal 7 POJK 13/2023. Di mana, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan emiten dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Meski tanpa RUPS, emiten yang akan melakukan buyback harus tetap dan wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×